Manokwari, Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (5/8/2025).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frederika Jacomina Uriway, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Namun, tiga saksi yang dijadwalkan hadir, yakni Atus Sayori, Yulius Indouw, dan Yusak Tibiay, tidak memenuhi panggilan meski telah dipanggil secara patut.
Jaksa Uriway menjelaskan dihadapan majelis bahwa pihaknya juga telah meminta salah satu saksi, Atus Sayori, untuk memberikan keterangan via Zoom, namun tidak berhasil.
Ketidakhadiran ini, menurut pihak penasihat hukum terdakwa, seharusnya tidak dijadikan dasar untuk tetap membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.
“Ketiga orang saksi sudah kami panggil dengan patut menurut hukum, tapi tidak hadir sampai saat ini, Yang Mulia,” ujar JPU Uriway saat ditanya Hakim Ketua.
Penasihat hukum Terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, SH, sempat mengajukan keberatan atas urgensinya keterangan saksi Atus Sayori terhadap barang bukti dua pucuk senjata api yang diduga terkait dengan Terdakwa Zakarias Tibiay.
Namun, Majelis Hakim tetap memutuskan untuk membacakan BAP ketiga saksi, dengan dasar pemanggilan sudah dilakukan sesuai ketentuan, dan ketidakhadiran para saksi tidak disertai alasan hukum yang sah.
Keterangan Saksi yang Diragukan
Keterangan saksi Atus Sayori dan Yulius Indouw dinilai hampir identik.
Keduanya mengaku melihat sebuah mobil Terios berplat nomor PB 1601 yang masuk dan parkir di halaman depan Pengadilan Negeri Manokwari.
Di dalam mobil itu, mereka menyebut mengenali lima orang yakni Otis Ullo, Jimi Ullo, Zakarias Tibiay, Hami Ullo, dan Nikanor Ullo.
Namun, dalam pembacaan BAP tersebut, tidak dijelaskan secara rinci dari jarak berapa saksi melihat mobil, apakah cuaca sedang cerah atau gelap, serta apakah pandangan mereka bebas atau terhalang.
Bahkan waktu pasti pengamatan saksi terhadap mobil dan orang-orang di dalamnya juga tidak diungkap.
“Saya melihat kaca mobil tersebut diturunkan sebagian, sehingga saya kenal orang di dalamnya,” kutip JPU dari pernyataan saksi Yulius Indouw dalam BAP.
Terdakwa Zakarias Tibiay membantah keras keterangan tersebut.
Ia menyatakan pada hari kejadian, dirinya sedang berada bersama istri di Pengadilan Negeri Manokwari, bukan di dalam mobil sebagaimana disebut saksi.
“Keterangan saksi tidak benar. Saya tidak ada di dalam mobil tersebut,” tegas Zakarias di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, keterangan saksi ketiga, Yusak Tibiay, dinilai hanya merupakan testimoni de auditu yaitu keterangan yang diperoleh dari orang lain, bukan hasil pengamatan langsung.
Kronologis Tak Utuh, Fakta Keterlibatan Masih Lemah
Sidang yang berlangsung hingga sore itu belum berhasil menghadirkan fakta-fakta hukum yang menguatkan dugaan keterlibatan Terdakwa Zakarias Tibiay dalam kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat dan pembela HAM, Yan Christian Warinussy, yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15:45 WIT di ruas jalan Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari.
Warinussy yang hadir mengikuti persidangan menyayangkan ketidakhadiran saksi-saksi kunci dan mengkritisi keterangan yang diberikan terkesan berbasis asumsi, bukan pengamatan langsung.
Ia menegaskan dirinya bersama keluarga akan terus memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.
“Saya bersama istri dan anak-anak saya tidak lelah dan tidak takut untuk terus mencari kebenaran atas peristiwa itu,” kata Warinussy.
Sidang ditunda hingga Selasa (12/8/2025) dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi meringankan (a decharge) yang akan diajukan oleh pihak Terdakwa.