Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH., MH., beserta jajarannya untuk segera menaikkan status pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Proyek Jalan Rp 9,4 Miliar
Proyek yang disoroti adalah Peningkatan Jalan Irboz–Tomstera dan Jalan Ullong Taige yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023.
Nilai kontrak proyek mencapai Rp 9,4 miliar yang bersumber dari Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat.
Temuan Kerugian Negara
Berdasarkan informasi yang dihimpun LP3BH, Badan Pemeriksa menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 724 juta.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 200 juta sudah dikembalikan, sementara Rp 400 juta lebih masih belum dikembalikan.
Pekerjaan Diduga Fiktif
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat kejanggalan. Tim Kejati Papua Barat menemukan pekerjaan fisik jalan hanya mencapai 74 meter dari total panjang 800 meter, atau tidak sampai 10 persen.
Kondisi ini berpotensi digolongkan sebagai total loss alias proyek fiktif.
Pelaksana proyek disebut adalah PT Sawitomas Berlian, perusahaan kontraktor yang berkantor di Manokwari.
Desakan Penegakan Hukum
LP3BH menegaskan tidak boleh ada tebang pilih dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini.
Hak masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendapatkan akses jalan yang layak harus menjadi prioritas utama.
“Upaya penyelamatan kerugian negara akibat cara kerja tidak profesional dan cenderung merugikan keuangan negara harus dikedepankan. Dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang bahkan tidak mencapai 10 persen, ini layak diproses hukum,” tegas Warinussy.
Dasar Hukum
LP3BH menekankan, agar Kejati Papua Barat menjadikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dasar penegakan hukum dalam kasus ini.
” Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi, ” Pungkasnya.