LP3BH Beberkan Calon Pejabat Bermasalah di Papua Barat, Dugaan Korupsi dan Intervensi Hukum Mengemuka

Manokwari, Tualnews.com – Proses seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali disorot.

Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menuding adanya calon pejabat yang memiliki rekam jejak buruk, mulai dari dugaan korupsi hingga intervensi terhadap proses hukum.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, S.H mengungkapkan, sedikitnya dua calon dari luar Kabupaten Manokwari yang kini masuk dalam seleksi tahap administrasi,  diduga kuat terseret kasus besar.

“Ada calon yang namanya dikaitkan dengan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni, dan ada pula yang terkait proyek pembangunan Jembatan Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Lebih mencengangkan lagi, salah satu calon yang diduga terlibat kasus dana hibah KPU disebut pernah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni hingga tiga kali.

Namun, pemanggilan itu tak pernah diindahkan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin seseorang dengan rekam jejak demikian masih bisa melenggang dalam seleksi pejabat tinggi di provinsi ?

Proyek Jembatan Wasian Tahap III – Rp 68 Miliar

Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan Jembatan Wasian Tahap III dengan nilai anggaran mencapai Rp 68 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Proyek ini sebelumnya sempat dipertanyakan publik karena pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.

“Nama salah satu calon pejabat yang kini ikut seleksi masuk dalam pusaran persoalan ini. Jika benar terbukti, maka publik jelas dirugikan dengan kerugian keuangan negara yang tidak kecil,” kata LP3BH.

Dana Hibah KPU Teluk Bintuni – Rp 23 Miliar

Selain itu, dana hibah KPU Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai sekitar Rp 23 miliar juga menjadi sorotan.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu itu justru diduga diselewengkan.

LP3BH mencatat, salah satu calon pejabat yang kini ikut seleksi sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan, namun tidak pernah hadir.

“Hal ini mengindikasikan adanya upaya menghindar dari proses hukum. Bagaimana mungkin sosok seperti ini diberi ruang untuk menempati jabatan strategis?” kritik LP3BH.

Indikasi Intervensi Hukum

LP3BH juga menyingkap dugaan keterlibatan seorang pejabat dari Teluk Bintuni dalam perkara penganiayaan berat terhadap aktivis lingkungan hidup, Sulfianto Alias.

Dalam kasus tersebut, para terdakwa hanya dituntut 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari ancaman pasal dakwaan.

“Ringannya tuntutan itu patut diduga bukan semata-mata karena pertimbangan hukum, melainkan ada intervensi dari oknum pejabat. Jika benar demikian, maka jelas integritas dan moralitasnya tidak layak dipertaruhkan dalam seleksi jabatan tinggi,” tegas LP3BH.

Seleksi yang Dipertanyakan

Fenomena ini, menurut LP3BH, menunjukkan adanya celah dalam sistem seleksi pejabat di Papua Barat.

Mekanisme rekam jejak seolah tidak berjalan, sementara panitia seleksi (Pansel) terkesan membiarkan figur dengan catatan merah tetap ikut bersaing.

“Pansel jangan sekadar menjadi stempel administratif. Seleksi pejabat tinggi harus dilandasi transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menjadi pintu masuk bagi orang-orang yang sarat masalah hukum,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH.

Publik Diminta Waspada

LP3BH menegaskan akan terus mengawal proses seleksi ini agar tidak melahirkan pejabat yang berpotensi memperpanjang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Masyarakat berhak tahu siapa calon-calon yang sedang diproses, apa rekam jejaknya, dan apakah mereka layak memimpin birokrasi di Papua Barat. Jangan sampai publik dikorbankan hanya demi kepentingan segelintir orang,” tandasnya.