SORONG, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat memastikan pendampingan hukum bagi empat tersangka dugaan tindak pidana makar, yakni : Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May,.
Senin (11/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIT, Polresta Sorong menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.
Sebelum pelimpahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Sorong.
Didampingi advokat LP3BH, Bruce Labobar, SH, keempat tersangka menjalani pemeriksaan administratif di Kejari Sorong.
Usai pemeriksaan, mereka kembali dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong.
LP3BH menerima informasi kalau berkas perkara keempat klien tersebut akan dilimpahkan dari Kejari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
“Kami sedang menyiapkan seluruh persyaratan administratif untuk kepentingan advokasi di persidangan nanti,” tegas pihak LP3BH.
Pertanyakan Pemindahan Sidang Perkara Makar Empat Aktivis Papua ke Makassar
Sementara itu Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari juga mengecam rencana Kejaksaan Negeri Sorong untuk memindahkan sidang empat tersangka dugaan tindak pidana makar dari Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Empat tersangka tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, yang juga Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menilai keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH, MH, tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Dari sisi keamanan, Sorong sudah memiliki Polresta dan Polda Papua Barat Daya. Jadi alasan memindahkan sidang jelas tidak relevan. Ini justru akan merampas hak para tersangka untuk dekat dengan keluarga mereka,” tegasnya.
LP3BH menilai pemindahan lokasi sidang akan memperberat beban psikologis keluarga dan memutus dukungan sosial yang sangat penting bagi keempat terdakwa selama proses peradilan.
Selain itu, langkah ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi rasial dan upaya membungkam ruang demokrasi di Papua.
“Rakyat Papua Asli kembali menjadi korban penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Fragmentasi hukum seperti ini hanya mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, LP3BH juga menyerukan kepada Wali Kota Sorong dan Gubernur Papua Barat Daya untuk tidak memberikan dukungan pendanaan terhadap pemindahan sidang tersebut, termasuk biaya perjalanan penuntut umum ke Makassar.
Organisasi ini mengajak seluruh pembela HAM dan aktivis NGO untuk mengawal kasus ini secara bersama-sama, demi memastikan proses peradilan berlangsung transparan, adil, dan tidak diskriminatif.