LP3BH Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dana Hibah Rp 2 M Untuk Tim Pemekaran Papua Barat Daya ?

Manokwari, Tualnews.com  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy  mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas hasil pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024, khususnya terkait dana hibah senilai Rp 2 miliar kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya berdasarkan Surat Tugas Nomor: 35/ST/XIX.SRG/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, dengan Ketua Tim Pemeriksa Duta Wahyu Imanullah, dan berlangsung selama 35 hari.

Dana hibah itu diberikan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 120.1/55/3/2021 tanggal 17 Maret 2021.

Tim ini terdiri dari Walikota Sorong (Ketua), Bupati Sorong Selatan (Wakil Ketua), Bupati Tambrauw (Sekretaris), Bupati Raja Ampat (Wakil Sekretaris), Bupati Maybrat (Bendahara), dan Bupati Sorong (Wakil Bendahara).

Sementara pembina dan pelindung tim adalah Gubernur Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat, dan Ketua DPR Provinsi Papua Barat.

“Penggunaan dana hibah sebesar Rp 2 miliar tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk bagaimana pemanfaatan dan pengelolaannya oleh Tim Percepatan Pemekaran Papua Barat Daya,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.

Ia juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat, baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi, untuk mencermati hasil pemeriksaan tersebut.

“Transparansi pengelolaan dana publik adalah kunci mencegah penyalahgunaan anggaran. Aparat hukum harus ikut mengawasi dan menindak jika ditemukan dugaan pelanggaran,” Pintahnya.