Manokwari, Tualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada lima terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap Direktur LSM Panah Papua, Sulfianto Alias.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025).
Lima terdakwa yakni Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”, sebagaimana termuat dalam dakwaan pertama primair Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang diketuai Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar kelimanya tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Saksi Korban, Advokat Yan Christian Warinussy menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum para terdakwa atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan tanpa alasan pembenar atau pemaaf terhadap kliennya.
“Kami menilai pembuktian unsur Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHPidana yang dilakukan Majelis Hakim sudah tepat dan patut diapresiasi,” ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media.
Ia menegaskan pihaknya juga akan segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak kliennya, Sulfianto Alias, yang dikenal sebagai salah satu aktivis lingkungan di tanah PaPapua.