AMBON, Tualnews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku menggagalkan upaya distribusi ilegal 5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (8/8/2025).
Solar tersebut diangkut menggunakan mobil tangki dan diduga dipindahkan secara ilegal ke salah satu kapal ikan yang tengah bersandar.
Di tengah proses penyelidikan, sempat beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polairud yang menjadi “bekingan” praktik terlarang ini.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, menegaskan hingga kini belum ada bukti yang menguatkan kabar tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Apabila terbukti ada keterlibatan anggota, akan ditindak tegas,” tegas Rositah, Kamis (14/8/2025).
Ia menyampaikan, Kapolda Maluku telah menginstruksikan sikap tanpa kompromi terhadap anggota Polri yang bermain dalam kejahatan perminyakan. Sanksi akan diberikan sesuai hukum positif dan kode etik Polri.
“Setiap anggota Polri yang terlibat atau menjadi backing akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan satu unit mobil tangki berisi solar 5 ton di Markas Polairud Polda Maluku.
Penyelidikan masih berjalan, dan perkembangan terbaru akan diumumkan ke publik.