Manokwari, Tualnews.com – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy menyoroti langkah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari yang menetapkan kliennya, Loela Riska Warikar (LRW), sebagai tersangka sekaligus memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan itu, kata Warinussy, mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.
Menurutnya, LRW telah kooperatif dengan menyerahkan telepon genggam miliknya kepada penyidik.
Ponsel tersebut disebut-sebut memuat riwayat percakapan antara LRW dengan seorang pejabat tinggi di Kabupaten Manokwari.
“Percakapan itu, menurut klien saya, berlangsung melalui chat WhatsApp dan video call sejak 2018 hingga Desember 2023. Isinya bukan hubungan khusus seperti yang diduga, melainkan sebatas curhat,” tegas Warinussy, Jumat (15/8).
Ia menambahkan, LRW membantah keras tudingan bahwa dirinya adalah wanita idaman lain (WIL) sang pejabat.
Bahkan, kata Warinussy, komunikasi awal justru diinisiasi oleh pejabat tersebut.
Meski enggan membeberkan detail isi percakapan dengan alasan etika dan menghormati proses hukum, Warinussy menegaskan pihaknya akan mengajukan pengujian hukum di pengadilan atas penetapan tersangka terhadap LRW.
“Kami akan memastikan bahwa penetapan ini diuji secara sah melalui jalur peradilan,” pungkasnya.