AMBON, Tualnews.com – Langkah tegas diambil Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Seorang anggota Polri berinisial Briptu MHL, yang berdinas di Ditpamobvit Polda Maluku, resmi ditahan terkait dugaan penelantaran keluarga, perzinahan, dan perselingkuhan.
Penahanan dilakukan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Kasus ini telah melewati gelar perkara dan kini masuk tahap pemeriksaan dengan laporan polisi resmi serta pemanggilan sejumlah saksi.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., di Ambon, Rabu (27/8/2025).
Rositah juga menekankan, Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
Namun, kasus Briptu MHL menunjukkan bahwa peringatan itu masih sering diabaikan oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Publik kini menanti konsistensi Polda Maluku: apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan hingga tuntas dengan sanksi tegas, atau sekadar berhenti di meja internal.