Manokwari, Tualnews.com – Polemik dugaan pinjam-meminjam antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dan Bank Papua kembali mencuat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan keabsahan dan dasar hukum pinjaman jumbo yang ditaksir mencapai Rp. 278 miliar dalam kurun waktu 2021–2024.
Berdasarkan catatan, kata Warinussy, pada 2021 Pemkab Manokwari menerima pinjaman segar sebesar Rp.88 miliar.
Setahun berselang, 2022, kembali ditambah pinjaman senilai Rp.80 miliar.
Tahun 2023 disusul Rp.40 miliar, lalu terakhir pada 2024 digelontorkan lagi Rp.70 miliar.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah ada pengembalian utang dari Pemkab Manokwari kepada Bank Papua? Jika iya, berapa besarannya? Jika tidak, ke mana arah penggunaan dana tersebut?,” tegas Warinussy, Rabu (27/8).
Ia menduga terdapat alasan mendesak yang dijadikan dasar pinjaman tersebut, namun hingga kini publik tidak mengetahui apa motif sebenarnya.
“Apakah ada situasi keuangan kritis di tahun-tahun itu? Ataukah ini hanya pola pembiayaan yang tidak transparan?, ” Sorotnya.
Lebih jauh, Warinussy mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polda Papua Barat, Kejati Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, hingga KPK RI untuk segera melakukan investigasi.
Penyelidikan, menurutnya, bisa dimulai dari Bank Papua Cabang Manokwari, lalu ditelusuri ke BPKAD Kabupaten Manokwari, termasuk menelisik hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat.
“Situasi ekonomi Manokwari kini ‘lesu darah’. Mama-mama Papua banyak yang hasil dagangannya tidak laku. Daya beli masyarakat menurun. Semua ini bisa jadi karena perputaran uang tercekik akibat beban utang Pemkab yang setiap tahun harus membayar cicilan ke Bank Papua sekitar Rp.7 miliar,” tukasnya.
LP3BH menilai, jika praktik pinjaman tersebut tidak diaudit secara serius, maka publik berhak curiga ada potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.