Manokwari, Tualnews.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana penembakan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (26/8), terdakwa Zakarias Tibiay secara blak-blakan mengaku disiksa aparat polisi saat pemeriksaan awal.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, didampingi hakim anggota Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH dan Muslimin Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH, menghadirkan Tibiay untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Frederika Jacomina Uriway, SH, MH, Tibiay menegaskan pada Rabu, 17 Juli 2024, hari ketika penembakan terhadap Warinussy terjadi, dirinya berada di Pengadilan Negeri Manokwari bersama istri, anak, dan adik-adiknya.
“Hari itu saya sejak pagi ada di pengadilan untuk mendengar putusan praperadilan keluarga kami yang ditahan. Saya sama sekali tidak tahu ada peristiwa penembakan terhadap bapak Warinussy,” tegas Tibiay.
Namun, kesaksian menjadi tajam ketika Penasihat Hukum Penina Noriwari, SH, mencecar soal proses penangkapan.
Tibiay mengaku dirinya dipaksa menandatangani BAP dengan kondisi penuh tekanan.
“Polisi bernama Steven langsung periksa saya. Dia pukul saya, siksa saya, dan paksa saya mengaku ada di mobil bersama para pelaku. Saya bilang tidak, tapi tetap dipukul sampai tidak bisa bicara. Baru kemudian saya diperiksa dengan didampingi pengacara bernama Kurnia,” ungkap Tibiay di ruang sidang.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar tentang keabsahan BAP yang digunakan dalam perkara ini.
Majelis Hakim pun tak tinggal diam. Mereka mencecar terdakwa, mengapa dalam BAP tercatat dirinya bersama para DPO kasus ini, yakni Otis Ullo, Hami Ullo, Jimi Ullo, serta seorang lainnya yang tidak dikenal.
Tibiay tetap bergeming: dirinya sama sekali tidak berada di lokasi penembakan dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Mendengar pengakuan ini, majelis hakim langsung memerintahkan JPU menghadirkan dua penyidik Polresta Manokwari, yakni Steven Daniel Ginting dan Mohammad Ardiansyah, yang disebut terlibat dalam pemeriksaan terhadap Tibiay.
Keduanya dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Rabu, 2 September 2025.
Kasus ini pun semakin menyorot tajam praktik penegakan hukum di Papua Barat.
Dugaan adanya rekayasa, tekanan, hingga penyiksaan terhadap terdakwa bukan hanya membuka luka lama, tetapi juga menantang komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa kekerasan.