Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu Ditangkap Polisi dalam Waktu 1×24 Jam

Img 20250929 wa0007

Langgur, Tualnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat berinisial Y.S. alias Onas.

Pelaku ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan tindak kekerasan di Ohoi Evu pada Minggu dini hari (28/9/2025).

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H. dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025), mengungkapkan peristiwa bermula ketika korban Joseph Sirken bersama pelaku dan sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi.

Dalam kondisi mabuk, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi brutal pelaku.

“Pelaku tersinggung lalu mengambil pipa besi dari rumahnya dan memukul korban berulang kali di bagian kepala. Korban terjatuh dan mengalami luka serius, hingga harus dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan intensif,” jelas Kapolres.

Polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada siang hari di lokasi berbeda.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Maluku Tenggara dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang terbukti kerap menjadi pemicu tindak pidana di Maluku Tenggara.