Diduga Difitnah Murtad dan Pakai Narkoba, Mirna Kehilangan Hak Asuh Anak: Integritas Hakim Agama Jakarta Selatan Dipertanyakan

Jakarta, Tualnews.com- Kasus perebutan hak asuh anak yang dialami seorang ibu bernama Mirna Novita (43) menimbulkan tanda tanya besar soal integritas lembaga peradilan agama.

Mirna melaporkan mantan suaminya, TP, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang perceraian tahun 2023 lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/84/I/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Mirna mengungkapkan, dalam persidangan dirinya diserang dengan berbagai tuduhan berat.

Bahkan ayah mantan suaminya, yang hadir sebagai saksi, disebut ikut menuding Mirna murtad, menggunakan narkoba, hingga membawa anak-anak ke tempat hiburan yang menyajikan narkoba.

“Saya juga dituduh suka joget koplo sambil minum-minum. Semua itu fitnah,” ujar Mirna, Jumat (15/11/2024).

Akibat tuduhan itu, Mirna kehilangan hak asuh atas kedua anaknya. Meski sempat menang dalam upaya banding, di tingkat Kasasi Mahkamah Agung, Mirna kembali kalah.

Yang lebih mengejutkan, pada tahap kasasi muncul tuduhan baru bahwa dirinya bergaul dengan residivis narkoba. Mirna mengaku tidak tahu siapa yang dimaksud.

Untuk membantah fitnah-fitnah itu, Mirna melampirkan sejumlah bukti ke polisi, di antaranya:

Surat keterangan dari KUA yang menegaskan dirinya tidak pernah pindah agama.

Hasil tes narkoba dari Polres Jaksel yang membuktikan dirinya bersih.

Bukti perjalanan wisata ke Pura Tirta, Bali, yang sempat dijadikan dasar tuduhan dirinya kafir.

“Saya ke Bali hanya wisata, melukat di Pura Tirta itu destinasi umum. Tapi dipelintir jadi alasan menuduh saya keluar agama,” jelasnya.

Kini publik mempertanyakan, apakah hakim yang menangani perkara ini bisa benar-benar independen? Pasalnya, pihak lawan disebut-sebut berasal dari keluarga seorang jenderal.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak hanya karena tuduhan fitnah tanpa bukti yang sah? Dan lebih jauh lagi, apakah peradilan agama masih steril dari intervensi kekuasaan?