Jakarta, Tualnews.com – Labuan Bajo. Nama besar Hotel St. Regis Labuan Bajo yang digadang-gadang menjadi ikon pariwisata super premium Indonesia, kini justru tercoreng.
Proyek hotel bintang lima yang dipimpin pengusaha Santosa Kadiman alias Erwin Bebek disebut sarat masalah hukum, mulai dari kepemilikan tanah tanpa alas hak asli, sertifikat bermasalah, hingga dugaan kuat pembangunan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2024 secara resmi menyurati Bupati Manggarai Barat.
Dalam surat bernomor R-859/D.4/Dek.4/08/2024, Satgas menegaskan dalam warkah tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak ditemukan alas hak asli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan hotel tersebut.
“Dengan demikian, agar dilakukan pengawasan terhadap kegiatan PT. Bumi Indah Internasional, karena ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” tegas Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat, Sabtu (20/9/2025).
Tanah Bodong, Sertifikat Bermasalah
Temuan Satgas diperkuat dengan putusan perkara perdata pemilik tanah seluas 11 hektare di Bukit Kerangan. Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi memenangkan pemilik tanah asli (warisan sejak 1973).
Surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang diklaim Santosa Kadiman, dinyatakan tidak ada aslinya alias bodong.
Lebih ironis, Santosa Kadiman justru menggunakan surat alas hak lain tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama rekannya, Nikolaus Naput dan Beatrix.
Padahal, surat itu sudah dibatalkan fungsionaris adat sejak 1998.
“Ini aneh sekaligus janggal. Surat yang sudah dibatalkan justru dipakai untuk menguasai tanah. Fakta ini sudah ditegaskan saksi adat, Haji Ramang Ishaka,” ungkap Indra.
Investasi yang Cemari Iklim Bisnis
Kuasa hukum lainnya, Jon Kadis, S.H., menilai PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bumi Indah Internasional yang disebut bertaraf internasional seharusnya tahu aturan.
“Bagaimana bisa tanah tanpa alas hak asli, tanpa sertifikat sah, justru bisa dipakai membangun hotel bintang lima? Malah berani undang pejabat negara dalam ground breaking 21 April 2022 lalu. Ini memalukan dan merusak iklim investasi di Labuan Bajo,” tegasnya.
Jon menyebut, luas tanah yang diklaim perusahaan bahkan hanya diukur melalui Google Map elektronik, tanpa keterlibatan resmi petugas BPN.
Amdal Diduga Bodong
Selain sertifikat tanah, publik juga menyoroti dugaan Amdal bodong.
Syafrudin Budiman, S.IP, Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), mendesak pemerintah segera turun tangan.
“Kuat dugaan pembangunan ini tanpa Amdal resmi. Dampaknya akan merusak lingkungan, pantai Kerangan, dan ekosistem laut. Ini jelas mencoreng nama Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium dunia,” ujar Gus Din, Sabtu (19/9/2025).
Satgas Kejagung Selidiki Mafia Tanah
Saat ini, Satgas Mafia Tanah Kejagung RI disebut sudah memanggil Santosa Kadiman alias Erwin Bebek untuk dimintai keterangan. Dugaan praktik mafia tanah melalui terbitnya empat Girik Usaha (GU) tanpa alas hak asli, bahkan dengan indikasi suap oknum BPN Manggarai Barat, semakin menguat.
Fakta-fakta ini membuka tabir dugaan besar: Hotel St. Regis Labuan Bajo berdiri di atas tanah bermasalah, dengan izin cacat hukum, dan tanpa Amdal yang sah.