Langgur, Tualnews.com – Aksi barbar pembacokan yang menggegerkan warga Ohoibun, Maluku Tenggara, akhirnya terungkap.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial D.J.F alias Jordy, pemuda mabuk yang nekat mengayunkan parang ke arah warga hingga menyebabkan luka serius.
Peristiwa berdarah itu terjadi Jumat (19/9/2025) dini hari di depan Hotel Dragon, Ohoibun.
Bermula dari adu mulut sepele akibat teguran, insiden berubah menjadi penganiayaan berat yang nyaris merenggut nyawa.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, dalam konferensi pers Minggu (20/9) sore menegaskan, pihaknya tak memberi ruang bagi tindakan kriminal brutal yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah parang, pakaian, dan motor yang digunakan. Tidak ada kompromi untuk aksi kekerasan yang mengancam nyawa orang lain,” tegas Kapolres.
Kronologi: Mabuk, Teguran, Parang Bicara
Menurut penyelidikan, pelaku Jordy bersama rekannya M.T. dalam kondisi mabuk melaju dengan sepeda motor Yamaha Vixion hendak membeli minuman keras jenis sageru.
Ketika ditegur oleh R.G. (teman korban), emosi Jordy tersulut.
Korban Ferdinandus Talaud yang mencoba melerai malah menjadi sasaran amukan.
Tak terima ditegur, Jordy pulang mengambil parang di rumahnya, lalu kembali ke lokasi. Karena R.G. sudah tidak ada, pelaku melampiaskan kemarahan pada Ferdinandus.
Korban sempat menangkis, namun sabetan parang mengenai telapak tangan kiri hingga ibu jari. Darah bercucuran, Ferdinandus pun dilarikan ke RS Karel Satsuitubun Langgur.
Ancaman Hukuman Berat
Polres Maluku Tenggara menjerat Jordy dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Pemuda Evav: Jangan Terprovokasi
Kapolres mengingatkan seluruh pemuda di Bumi Evav untuk tidak mudah terprovokasi atau terjebak dalam aksi-aksi kekerasan.
“Setiap bentuk kejahatan yang berpotensi memicu konflik antar kompleks akan kami tindak tegas. Kedamaian di Tanah Evav harga mati,” tandasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa miras dan senjata tajam masih menjadi pemicu utama kriminalitas di Maluku Tenggara.
Polisi menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mendukung aparat menegakkan hukum.