Jaringan Damai Papua Desak Presiden Prabowo Segera Buka Dialog Papua–Jakarta

Img 20250902 wa0007

Jayapura, Tualnews.com  – Jaringan Damai Papua (JDP) menegaskan penyelesaian konflik di Tanah Papua tidak bisa lagi ditunda. JDP mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengimplementasikan langkah-langkah konkret, termasuk membuka jalan dialog Papua–Jakarta dan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 46 UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

Hal ini ditegaskan Jubir JDP, Yan Christian Warinussy, dalam Keterangan tertulisnya kepada media ini.

JDP menyoroti empat akar masalah Papua yang sebelumnya pernah diungkap Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui riset konflik dan mediasi.

Keempat akar masalah tersebut meliputi:

1. Marjinalisasi Orang Asli Papua (OAP) akibat pembangunan ekonomi, migrasi besar-besaran, dan konflik politik. Solusi: kebijakan afirmatif dan penguatan pemberdayaan OAP.

2. Kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi rakyat. Solusi: paradigma pembangunan baru yang fokus pada pelayanan publik di kampung-kampung Papua.

3. Kontradiksi sejarah dan identitas politik antara Papua dan Jakarta. Solusi: dialog setara, seperti yang dilakukan pemerintah dengan Aceh.

4. Kekerasan negara di masa lalu terhadap warga Papua. Solusi: penegakan hukum melalui Pengadilan HAM dan mekanisme pengungkapan kebenaran.

Menurut JDP, dua akar masalah terakhir yakni perbedaan pandangan sejarah integrasi politik serta pertanggungjawaban kekerasan negara, hingga kini sama sekali belum disentuh serius oleh pemerintah.

“Agenda mendesak hari ini adalah pembentukan KKR dan pendirian Pengadilan HAM di Tanah Papua. Tanpa langkah itu, keadilan bagi korban dan keluarganya hanya akan jadi janji kosong,” tegas JDP dalam pernyataannya.

Selain itu, JDP mendorong agar persiapan dialog Papua–Jakarta segera dimulai paling lambat akhir 2025 atau awal 2026.

Dialog tersebut dinilai menjadi jalan damai realistis untuk menyelesaikan konflik yang telah berumur lebih dari 50 tahun.

JDP juga menilai perlu ada evaluasi total terhadap pemberlakuan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.

Evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan peta jalan baru bagi penyelesaian konflik Papua yang komprehensif dan berkeadilan.