Mafia Tanah 40 Hektar di Labuan Bajo: Santosa Kadiman  Dilaporkan ke Kejagung

Labuan Bajo, NTT, Tualnews.com – Skandal dugaan mafia tanah kembali mencuat di Labuan Bajo.

Nama Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, pengusaha asal Jakarta, kini terseret dalam kasus penguasaan 40 hektar tanah milik warga dan Pemda Manggarai Barat.

Dua perusahaannya, PT Bumi Indah Internasional dan PT Bangun Indah Internasional, diduga kuat terlibat dalam praktik penyerobotan lahan.

Kasus ini berawal dari transaksi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014 dengan penjual Nikolaus Naput.

Namun, belakangan terbukti, alas hak tanah yang dijadikan dasar pembelian tidak pernah ada, hanya berbekal dokumen fotokopi dan pengukuran menggunakan Google Map tanpa melibatkan petugas BPN.

Fakta-Fakta Mengejutkan di Persidangan

Kuasa hukum warga, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H, dalam rilisnya kepada media ini,  Kamis (11/9/2025), membeberkan sejumlah temuan penting dari perkara No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj:

1. Tanah 11 ha warisan Ibrahim Hanta (sejak 1973) diklaim masuk ke dalam 40 ha milik Santosa Kadiman, hingga terbit SHM di atasnya tahun 2017.

2. Dokumen alas hak cacat hukum: surat tahun 1990 tidak ada aslinya, sedangkan surat tahun 1991 sudah dibatalkan fungsionaris adat sejak 1998.

3. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah memenangkan pemilik tanah 11 ha, menyatakan SHM Santosa Kadiman cacat hukum. Namun, SK tetap mengajukan kasasi.

4. Satgas Mafia Tanah Kejagung (2024) menyatakan seluruh SHM atas nama Nikolaus Naput (yang dijual ke SK) tidak sah secara administrasi maupun yuridis.

5. Satgas bahkan sudah mengingatkan Bupati Manggarai Barat untuk mengawasi proyek Hotel St. Regis Labuan Bajo karena berdiri di atas tanah sengketa.

6. Selain perkara 11 ha, 7 warga dengan total tanah 3,1 ha juga menggugat SK dan kedua PT-nya di PN Labuan Bajo (perkara no. 32, 33, 41, 44/2025).

7. Mediasi PN gagal, Santosa tetap ngotot melanjutkan perkara meski bukti kepemilikan lemah.

Dugaan Premanisme & Intimidasi

Tak hanya soal dokumen, sejumlah warga mengaku mendapat intimidasi.

Mikael Mensen (65), ahli waris tanah 11 ha, mengaku didatangi empat orang suruhan SK pukul 04.00 WITA.

Mereka memaksa dirinya menandatangani surat jual beli dengan harga sangat murah.

“Itu penghinaan terhadap martabat kami. Saya lawan karena hanya takut pada Tuhan,” tegas Mikael.

ARPG: Mafia Tanah Rusak Iklim Investasi

Gus Din, Koordinator Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), mengecam keras praktik mafia tanah ini.

Menurutnya, Erwin Bebek membeli tanah tanpa alas hak asli, hanya dokumen fotokopi, bahkan menyerobot lahan Pemda hingga ke pesisir laut.

“Ini jelas merusak iklim investasi di Labuan Bajo. Investor boleh masuk, tapi jangan dengan cara-cara mafia yang menyengsarakan rakyat,” ujar Gus Din.

Laporan ke Kejagung, Kemenkumham, dan Dirjen Pajak

Zulkarnain, salah satu pemilik tanah 3,1 ha, menegaskan akan segera melaporkan SK beserta PT Bumi Indah Internasional dan PT Bangun Indah Internasional ke Satgas Mafia Tanah Kejagung, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Dirjen Pajak Kemenkeu.

“Kami optimistis menang. Mafia tanah tidak boleh menang di Labuan Bajo,” tegasnya.

Tim Hukum Siap Kawal

Para pemilik tanah Labuan Bajo dikawal oleh Kantor Advokat Sukawinaya 88 & Partners, yang dipimpin Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, bersama Indra Triantoro, Jon Kadis, Ni Made Widiastanti, dan Indah Wahyuni.