Manokwari, Papua Barat, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera menutup dan menindak tegas 53 titik penjualan minuman keras (miras) ilegal yang marak beroperasi di Kota Manokwari dan sekitarnya.
Menurutnya, jaringan peredaran miras ilegal tersebut tidak hanya merusak generasi muda, namun juga mengancam kewibawaan hukum di Papua Barat.
“Sebanyak 53 titik itu diduga kuat menerima pasokan dari seorang ‘distributor’ ilegal berinisial TT alias KT (40-an tahun), yang disebut-sebut sebagai pemain lama dan bahkan mendapat backingan dari oknum petinggi institusi keamanan di Papua Barat,” ungkapnya, dalam Rilis Pers yang diterima media ini.
Ia menegaskan, Kapolda Papua Barat harus segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu, mengingat sudah ada distributor resmi yang mendapatkan izin sah dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“PT Bram Bintang Timur telah memperoleh izin legal dari Bupati Manokwari. Dengan begitu, pemerintah daerah seharusnya bisa mengatur mekanisme penjualan miras melalui pengecer resmi maupun kafe yang berizin. Tidak boleh ada lagi praktik kotor peredaran miras ilegal di Manokwari,” tandasnya.
Desakan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan aparat dalam menertibkan peredaran miras ilegal, sekaligus membuka dugaan adanya “permainan gelap” di balik bisnis miras yang terus menggurita di Papua Barat.