Pemda Manokwari Didesak Tertibkan “Kios Merah” Penjual Miras Ilegal

Img 20250929 wa0002

Manokwari, Tualnews.com – Terbitnya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor: 500.2/243, tertanggal 15 Juli 2025 kepada PT. Bram Bintang Timur oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari, dinilai menjadi momentum penting untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih marak di Kota Manokwari dan sekitarnya.

Publik kini menantang Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan serta Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP beserta jajarannya untuk berani menutup “kios merah”, istilah yang populer di masyarakat untuk menyebut kios bercat merah yang selama ini dikenal menjual miras ilegal.

“Sudah ada distributor resmi yang mengantongi izin. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membiarkan miras tanpa izin terus beredar. Kapolresta dan Kapolda harus berani bertindak,” tegas Yan Christian Warinussy,  kepada Tualnews.com di Manokwari, Minggu (28/9/25).

Menurutnya, Kasat Reserse Narkotika Polresta Manokwari bersama tim harus segera melakukan patroli dan penggeledahan terhadap kios maupun gudang penyimpanan minuman beralkohol ilegal, dengan dukungan Direktorat Reserse Narkotika Polda Papua Barat.

Desakan publik ini bahkan menjelma menjadi tantangan terbuka: Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat diminta menutup total peredaran miras ilegal sebelum akhir September 2025.

Langkah ini dianggap penting demi menciptakan ketertiban, sekaligus menegaskan keseriusan aparat menegakkan hukum.

“Kalau Kapolda bisa bertindak tegas memberantas tambang ilegal di Wasirawi, seharusnya sikap yang sama juga diterapkan pada jaringan peredaran miras ilegal di Manokwari,” Pintahnya.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata. Apakah aparat berani menutup ‘kios merah’ yang selama ini kebal hukum? Ataukah justru akan membiarkan mafia miras terus merusak generasi muda Papua Barat?