Jakarta, Tualnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) terhadap Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI Jakarta terkait kasus hukum Silfester Matutina.
Putusan itu dibacakan dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel pada Jumat, 19 September 2025.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai penolakan gugatan tersebut menjadi bukti bahwa dasar hukum eksekusi terhadap Silfester telah daluwarsa dan bersifat non-eksekutorial.
“Dengan ditolaknya seluruh gugatan Arukki, maka jelas Silfester Matutina tidak bisa dieksekusi. Kejaksaan seharusnya segera menerbitkan surat pembatalan eksekusi,” tegas Ade Darmawan dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP sudah mengatur bahwa daluwarsa berlaku sejak sehari setelah putusan ditetapkan. Karena itu, eksekusi yang dipaksakan terhadap Silfester akan bertentangan dengan hukum.
Ade juga menyoroti cacat formil dalam kasus ini, mulai dari pelapor bukan korban langsung hingga proses sidang yang dinilai sarat intervensi politik.
Ia menyebut perkara tersebut hanyalah kriminalisasi terhadap Silfester yang sejak lama dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi–Jusuf Kalla pada Pilpres 2014.
“Bang Silfester bukan lari, tidak sembunyi, dan tetap berjuang mendampingi rakyat kecil. Tapi justru dikriminalisasi karena kritiknya terhadap adu domba politik kala Pilkada DKI,” ungkapnya.
Peradi Bersatu menilai kasus ini seharusnya gugur secara hukum karena merupakan delik aduan absolut.
Ade pun mendesak Kejaksaan menghentikan seluruh upaya eksekusi demi tegaknya keadilan.
“Bangsa ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kejaksaan harus segera membatalkan eksekusi karena sudah jelas daluwarsa dan non-eksekutorial,” pungkasnya.