Makassar, Tualnews.com – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua menyatakan siap menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan makar dengan empat terdakwa: Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek.
Koordinator Tim Advokasi menegaskan, eksepsi tertulis telah disiapkan menanggapi Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-82, 83, 84, dan 85/R.11.2/Eoh.2/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Dakwaan setebal masing-masing 25 halaman itu sebelumnya telah dibacakan oleh JPU Harlan, SH dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/9) lalu di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa dituduh melakukan perbuatan yang melanggar:
Dakwaan kesatu: Pasal 110 KUHP Jo Pasal 106 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 87 KUHP.
Dakwaan keempat: Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Nota keberatan akan kami sampaikan secara resmi pada sidang lanjutan Senin, 15 September 2025 di PN Makassar Kelas I A Khusus,” ujar Koordinator Tim Advokasi, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.
Sidang lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi pembelaan hukum empat aktivis Papua yang kini menghadapi ancaman pasal makar dan ITE.