LP3BH Minta Kapolda Papua Barat Hentikan Pemanggilan Direktur PT Bram Bintang Timur

Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP beserta jajarannya untuk menghentikan langkah hukum terkait permintaan klarifikasi terhadap Direktur PT Bram Bintang Timur Timika.

Sebelumnya, pimpinan perusahaan tersebut menerima surat undangan nomor B/604/VII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 25 Juli 2025 dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

Surat berperihal undangan wawancara klarifikasi itu ditandatangani AKP Rachmat Azwar, SH, SIK, MM selaku Plh. Kasubdit III Tipidkor.

“Kami menilai langkah ini keliru, karena Direktur PT Bram Bintang Timur adalah satu-satunya pemegang SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari. Bagaimana mungkin pemegang izin resmi justru dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal keabsahan izinnya?” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil.

Menurutnya, sejumlah pihak lain yang tidak memiliki izin resmi justru bebas memasok minuman beralkohol berlabel ke Kabupaten Manokwari.

“Mereka yang ilegal malah lancar beroperasi, bahkan terkesan dilindungi, sementara pemegang izin sah justru dipanggil polisi. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Informasi yang diterima LP3BH menyebutkan, pemanggilan terhadap Direktur PT Bram Bintang Timur pada Juli 2025 lalu dilakukan bersamaan dengan undangan klarifikasi kepada Kepala Bea Cukai Manokwari dan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, S.STP.

“Kapolda Papua Barat sebaiknya segera menghentikan langkah hukum ini. Kalau tidak, publik bisa menilai ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang semestinya justru melindungi kebijakan pemerintah daerah yang sah secara hukum,” tandasnya.