Jakarta Selatan, Tualnews.com — Dugaan kejanggalan mencuat dalam persidangan antara Mirna dan Teguh di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Proses sidang yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan perlindungan anak justru menimbulkan tanda tanya besar atas sejumlah prosedur dan perlakuan yang dinilai tidak wajar.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua disebut menerima alasan kesalahan prosedur dari pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum Tegar Firmansyah dan Berry Wirapradja.
Keputusan ini menuai sorotan publik karena alasan prosedural semestinya tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kesalahan berasal dari tindakan pihak yang sama.
Berdasarkan dokumen dan rekaman yang diserahkan oleh pihak Mirna kepada redaksi, terungkap dugaan bahwa kuasa hukum Tegar Firmansyah melakukan wawancara terhadap anak di bawah umur dengan narasi dan bahasa yang berkonotasi dewasa dan tidak pantas.
Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat bukti di persidangan tanpa izin anak yang bersangkutan, namun disebut dilakukan dengan persetujuan pihak penggugat, Teguh.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap menerima video tersebut, menimbulkan pertanyaan serius tentang penerapan etika dan prinsip perlindungan anak dalam proses hukum.
Selain itu, selama proses persidangan, pihak Pengadilan Agama diduga memberikan perlakuan khusus kepada pihak Teguh, termasuk memperbolehkan masuk melalui pintu khusus.
Sementara itu, anak yang dihadirkan di ruang sidang dijaga ketat dengan pagar betis petugas, bahkan dipisahkan secara kasar dari Mirna dan keluarganya, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah saksi mata di lokasi.
Situasi memuncak ketika Mirna pingsan di ruang sidang. Dalam kondisi tersebut, anak yang masih di bawah umur diduga diarahkan oleh kuasa hukum tergugat untuk melangkahi tubuh ibunya yang terbaring, tindakan yang kemudian dikecam keras oleh keluarga serta pemerhati anak.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk manipulasi psikologis dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut integritas proses peradilan dan perlindungan anak.
Sejumlah pihak menyerukan agar Komisi Yudisial (KY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dewan Kehormatan Advokat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran prosedural, etika profesi, dan eksploitasi anak dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun kuasa hukum tergugat belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut.