IPW Desak Kapolri Pecat Kasat Reskrim Mimika: “Teror terhadap Jurnalis Adalah Kejahatan Serius!”

Jakarta, Tualnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) menuntut langkah tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik intimidasi, teror, dan pemaksaan tanda tangan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai tindakan brutal itu sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“IPW menuntut Kapolri bertindak cepat mencopot Kasatreskrim dan Kapolres Mimika, memproses mereka dalam sidang etik, dan menyeretnya ke ranah pidana. Termasuk seluruh anggota yang ikut terlibat,” tegas Sugeng, Rabu (8/10/2025).

Malam Panjang Ancaman dan Kekerasan

Peristiwa mengerikan itu terjadi sepanjang Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu dini hari (4/10/2025).

Empat jurnalis Ifo Rahabav, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lainnya — menjadi sasaran kekerasan setelah Ifo memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, alih-alih pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam teror.

Sugeng mengungkapkan, AKP Rian Oktaria masuk ke ruang pemeriksaan dengan nada marah dan berteriak di depan dua jurnalis lain:

“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”

Setelah itu, ancaman meningkat. Ifo kembali dihubungi oleh sang perwira lewat telepon dengan makian dan tantangan duel.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi bersenjata mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com, menyita ponsel para jurnalis, dan memaksa mereka naik ke mobil polisi.

Di halaman Polres Mimika, sekitar pukul 00.00 WIT, empat jurnalis itu dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

“Kasat Reskrim menantang duel, menyebut dirinya orang Mabes, dan mengancam, ‘Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau tidak mau duel, kita baku potong’,” beber Sugeng.

Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, bahkan dipaksa berduel di lapangan, sementara makian “anjing” terus menghujani mereka.

Menjelang subuh, empat jurnalis itu dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai, berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita kritis tentang pimpinan Polres Mimika.

Pelanggaran Berat Etika dan HAM

Menurut IPW, tindakan tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekerasan aparat yang mencoreng nama institusi Polri.

Perbuatan itu jelas melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pasal 19 UU Polri disebutkan bahwa setiap pejabat polisi wajib bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara dalam Perpol 7/2022, disebutkan pejabat Polri wajib menjaga kehormatan, profesionalisme, dan tidak bertindak sewenang-wenang.

“Tindakan AKP Rian dan anggotanya bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga tindak pidana dan pelanggaran HAM serius,” tegas Sugeng.

Ujian bagi Kapolri

IPW menilai, kasus Mimika menjadi ujian moral dan institusional bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan komitmen perlindungan terhadap jurnalis.

Padahal, sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri berkomitmen melindungi kerja jurnalistik dan menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi.

“Pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius,” ujar Trunoyudo dalam pernyataannya, 26 Agustus 2025 lalu.

IPW: Pecat dan Proses Hukum!

IPW menegaskan, satu-satunya langkah yang pantas adalah pemecatan AKP Rian Oktaria melalui sidang etik dan proses hukum pidana.

“Kapolri tidak boleh menutup mata. Jika Polri ingin tetap dipercaya publik, aparat yang menodai institusi harus disingkirkan,” tutup Sugeng Teguh Santoso dengan nada keras.