Manokwari, Tualnews.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H mengecam keras tindakan intimidasi dan persekusi yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (3/10).
Menurut Warinussy, tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan wewenang, tetapi juga pelanggaran serius terhadap berbagai ketentuan hukum nasional.
“Tindakan yang dilakukan oleh AKP Rian Octaria telah nyata-nyata melanggar amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia menilai, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Oknum perwira ini telah bertindak di luar koridor hukum dan melanggar kode etik profesi Polri,” lanjut Warinussy.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan menjaga marwah institusi, LP3BH mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan AKP Rian Octaria dari jabatannya guna kepentingan proses hukum dan etik.
“Saya juga mendesak Kapolri untuk menunjukkan solidaritas terhadap insan pers di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, dengan menindak tegas aparat yang mengintimidasi jurnalis,” tegas Warinussy menutup pernyataannya.