Timika, Tualnews.com — Gelombang protes atas tindakan sewenang-wenang aparat kembali mengemuka di Papua.
Empat jurnalis Papuanewsonline.com akhirnya melapor ke Ombudsman Republik Indonesia setelah mengalami teror, intimidasi, dan ancaman dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah bawahannya.
Laporan resmi itu disampaikan melalui Posko Siaga Ombudsman RI di Timika, Rabu (8/10/2025), dan kini telah diteruskan ke Perwakilan Ombudsman Papua di Jayapura untuk diproses secara kelembagaan.
Para jurnalis korban Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh, menegaskan intimidasi yang mereka alami merupakan bentuk pembungkaman terhadap kerja pers dan pelanggaran serius terhadap kebebasan berekspresi.
Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kasat Reskrim Mimika adalah perbuatan melawan hukum dan bentuk nyata maladministrasi.
“Ini tindakan tidak patut oleh pejabat publik. Menakut-nakuti jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan berkeadilan,” tegas Antonius dengan nada geram.
Antonius menyebut, segala bentuk ancaman, tekanan, dan penggunaan kata-kata kotor oleh aparat terhadap warga sipil terlebih jurnalis merupakan penyimpangan kekuasaan yang tak bisa ditolerir.
“Ada unsur penyalahgunaan wewenang, intimidasi verbal, dan pelanggaran prosedur. Ini jelas masuk kategori maladministrasi berat,” ujarnya.
Setelah melalui kajian mendalam, Ombudsman memastikan laporan empat jurnalis tersebut memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Pelaku adalah penyelenggara negara, korban adalah masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol publik, ini sudah sangat jelas,” tambah Antonius.
Keempat jurnalis itu disebut telah melalui seluruh prosedur resmi pengaduan, mulai dari mengisi formulir, menyerahkan kronologis kejadian, hingga melampirkan bukti-bukti visual dan identitas pribadi.
Posko Siaga Pengaduan Ombudsman Kabupaten Mimika sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor 13 Tahun 2025, dan kini menjadi garda depan bagi masyarakat yang mencari keadilan atas perilaku menyimpang penyelenggara negara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di Papua.
Langkah empat jurnalis ini bukan hanya bentuk perlawanan terhadap intimidasi, tetapi juga tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku ketakutan.
Kini, publik menanti apakah Ombudsman RI akan berani menuntaskan kasus ini hingga ke meja rekomendasi nasional atau justru terdiam di tengah derasnya tekanan kekuasaan.