Makassar, Tualnews.com — Sidang perkara dugaan makar dengan empat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (7/10).
Sidang dilaksanakan secara daring dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU masing-masing adalah Reski Ainun Safitri (staf honorer Pemkot Sorong), Rainer Agustina Rumakiek (staf Sekretariat DPRD Papua Barat Daya), dan Salomina, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal terdakwa Piter Robaha.
Menurut keterangan Advokat Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH Manokwari yang mendampingi keempat terdakwa, dua saksi pertama hanya mengenal terdakwa Abraham Goram Gaman sebagai orang yang pernah mengantarkan surat ke kantor Pemkot Sorong dan Sekretariat DPRD Papua Barat Daya.
“Saksi Reski Ainun Safitri dan Rainer Agustina Rumakiek sama sekali tidak melihat Piter Robaha, Nikson May, maupun Maksi Sangkek saat kejadian 14 April 2025,” ujar Warinussy mengutip laporan mitra advokat Pither Ponda Barani yang hadir dalam sidang.
Sementara saksi ketiga, Salomina, menerangkan bahwa dirinya hanya mengetahui aktivitas keseharian Piter Robaha sebagai nelayan dan penatua di gereja.
Tidak ada keterangan yang menunjukkan adanya tindakan makar maupun permufakatan jahat sebagaimana dakwaan JPU.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut para terdakwa melakukan tindakan makar. Semua hanya mengenal secara sosial, bukan dalam konteks perbuatan pidana,” tegas Warinussy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/10) mendatang dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.