Kasat Reskrim Mimika Diduga Persekusi Empat Jurnalis: KKJ Kecam Tindakan Brutal, Desak Kapolri Copot AKP Rian Oktaria

Jakarta, Tualnews.com — Dunia jurnalisme di Indonesia kembali tercoreng. Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Mimika, Papua Tengah, menjadi korban persekusi dan intimidasi brutal yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai tindakan tersebut sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025, hingga Minggu dini hari itu, disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi tindak pidana yang mencederai konstitusi dan mencoreng wajah Polri,” tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025).

Malam Teror di Mimika

Kejadian bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Mimika terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, Ifo dan tiga rekannya justru mengalami malam panjang penuh ancaman.

Di hadapan dua jurnalis lain yang menunggu, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria disebut sempat berteriak dengan nada mengancam:

“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!” Ujarnya.

Tak berhenti di situ. Setelah pemeriksaan selesai, AKP Rian dikabarkan menelepon Ifo sambil mengumpat dan menantangnya berkelahi:

“Anjing, kamu di mana? Mari kita duel satu lawan satu!” jelasnya.

Sekitar tengah malam, belasan polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com.

Empat jurnalis dibawa paksa ke Polres, setelah seluruh ponsel mereka disita.

Ancaman, Parang, dan Pemaksaan Tanda Tangan

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 24.00 WIT, para jurnalis kembali mengalami tekanan fisik dan psikis selama berjam-jam.

Mereka dihina, ditantang berkelahi, bahkan diancam akan dibacok.

“Ada parang dan pisau di mobil saya. Kalau kalian tidak mau duel, kita baku potong!” demikian ancaman yang dilontarkan AKP Rian, sebagaimana disampaikan korban kepada KKJ.

Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, bahkan ditarik ke lapangan untuk dipaksa berduel.

Sekitar pukul 05.00 WIT, setelah enam jam diintimidasi, keempat korban dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi permintaan maaf dan janji menghapus berita kritis terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

Pelanggaran Serius UU Pers

KKJ menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menegaskan larangan menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana dua tahun atau denda Rp 500 juta.

“Tindakan ini bukan sekadar intimidasi. Ini persekusi yang terencana dan dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi warga,” ujar Nany Afrida dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

KKJ: Copot dan Proses Hukum AKP Rian Oktaria

Dalam pernyataannya, KKJ mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera:

1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memproses hukum AKP Rian Oktaria beserta seluruh anggota yang terlibat.

2. Mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Mimika karena telah bertindak di luar hukum dan melanggar kode etik Polri.

3. Meminta LPSK segera memberikan perlindungan bagi keempat jurnalis korban persekusi.

4. Mengingatkan seluruh aparat hukum agar memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk teror terhadap publik. Jika impunitas dibiarkan, demokrasi kita mati perlahan,” tegas Nurina Safitri dari Amnesty International Indonesia.

Seruan: Jangan Diam!

KKJ menyerukan kepada seluruh jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk tidak tunduk pada teror.

Sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme UU Pers, bukan dengan todongan senjata atau intimidasi kekuasaan.

“Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan pers. Tidak ada hukum tanpa keadilan bagi jurnalis yang ditindas,” tutup pernyataan KKJ.