TIMIKA, Tualnews.com — Kebebasan pers kembali diinjak-injak di tanah Papua.
Empat jurnalis Papuanewsonline.com menjadi korban brutal aparat kepolisian.
Dalam peristiwa yang memalukan itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi, teror, hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan.
Kejadian itu berlangsung sepanjang Jumat malam (3/10/2025) hingga Sabtu dini hari, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menandai salah satu serangan paling serius terhadap kebebasan pers di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Malam Panjang Ancaman dan Teror
Semua berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.
Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu:
“Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”
Ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki:
“Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu!”
Dijemput Tengah Malam, Dipaksa Minta Maaf
Tak lama berselang, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com.
Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.
Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.
Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam,
“Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong.”
Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel.
Sementara itu, makian demi makian “anjing” terus dilontarkan di hadapan mereka.
Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.
Pelanggaran Berat UU Pers
Peristiwa ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang sekaligus pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang menyebut siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) pun langsung mengeluarkan kecaman keras.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, KKJ menilai tindakan ini sebagai “serangan brutal terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.”
KKJ Desak Kapolri Copot Kasat Reskrim Mimika
KKJ menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan penyelidikan transparan dan mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya.
“Tindakan Kasat Reskrim Mimika ini mencoreng nama baik Polri dan menebar ketakutan terhadap jurnalis. Ia tidak pantas memegang jabatan penegak hukum,” tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia.
KKJ juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun tangan memberi perlindungan kepada para jurnalis yang kini trauma dan khawatir atas keselamatannya.
Demokrasi yang Luka
Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, tetapi ancaman langsung terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Apa yang terjadi di Mimika menunjukkan masih kuatnya mental kekuasaan represif yang menolak kritik dan menganggap media sebagai musuh, bukan mitra dalam mengawasi negara.
KKJ menegaskan, impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan sekarang juga.