TUAL, TUALNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual akhirnya mengeksekusi Rikhardus Tanlain, S.T., terpidana kasus korupsi pekerjaan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2015 hingga 2018, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan Rilis Pers yang diterima Tualnews.com dari Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tual, Sabtu ( 18 / 10 / 2025 ) menyebutkan, eksekusi dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tual berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3023 K/Pid.Sus/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Rikhardus Tanlain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Rikhardus dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Tual, terpidana telah melunasi kewajiban denda tersebut.
Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen nyata Kejaksaan Negeri Tual dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Eksekusi ini adalah bukti Kejari Tual konsisten dalam pemberantasan korupsi. Kami ingin menegaskan setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas pejabat Kejari Tual.
Kejari Tual juga menegaskan langkah hukum tersebut merupakan upaya berkelanjutan dalam mendukung pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.