Ambon, Tualnews.com – Kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., ke Kota Ambon, Maluku, Kamis (30/10/2025), mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku mendesak Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan resmi mereka terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, serta sejumlah kasus lain yang dinilai “jalan di tempat” di wilayah hukum Kejati Maluku.
Desakan Mahasiswa di Tengah Kunjungan Jaksa Agung RI
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan, kunjungan Jaksa Agung ke Maluku tidak boleh sebatas seremoni, tetapi harus menjadi momentum penegasan supremasi hukum di daerah.
“Kami menyambut baik kedatangan Bapak Jaksa Agung ke Ambon, tapi kami juga ingin mengingatkan masih banyak kasus korupsi di Maluku yang jalan di tempat. Salah satunya laporan resmi kami di Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan Bupati Aru dalam proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam. Kami minta Kejagung segera tindaklanjuti dan jangan biarkan kasus ini dikubur di Kejati Maluku,” tegas Rahantan.
Menurutnya, Kejati Maluku selama ini terkesan enggan menyentuh pejabat tinggi daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Padahal, laporan resmi yang disampaikan BEM Nusantara Maluku kepada Kejaksaan Agung RI disertai data dan dokumen pendukung yang lengkap dan valid.
Laporan Mahasiswa Yang Tak Boleh Diabaikan
BEM Nusantara Maluku sebelumnya telah melaporkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel alias Timo, ke Kejaksaan Agung RI, KPK RI, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan nomor laporan 005/LP/BEMNUS/Maluku/XI/2025, serta tembusan kepada Presiden RI dan Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.
Dalam laporan itu, mahasiswa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, senilai Rp 36,7 miliar (TA 2018).
Proyek tersebut diduga kuat tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Fakta yang ditemukan BEM Nusantara Maluku menyebutkan pada saat proyek itu berlangsung, Timotius Kadel yang kini menjabat sebagai Bupati Aru berperan sebagai kontraktor proyek melalui PT. Purna Dharma Perdana, sebuah perusahaan yang pernah di-blacklist Pemerintah Provinsi Jawa Barat (2014–2016).
Selain itu, sosok berinisial SP disebut memiliki peran penting di balik proyek tersebut.
“Segera periksa SP,” desak Rahantan.
Kejati Maluku Dinilai “Masuk Angin”
Lebih jauh, BEM Nusantara Maluku menuding Kejati Maluku telah gagal menunjukkan independensi dalam penegakan hukum.
“Kami menduga ada intervensi kekuasaan yang membuat Kejati Maluku tidak berani memanggil dan memeriksa Bupati Aru. Mereka beralasan ada pengembalian kerugian negara, padahal secara hukum pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi. Ini preseden buruk bagi keadilan,” ungkap Rahantan.
Menurutnya, kunjungan Jaksa Agung RI ke Ambon harus menjadi momentum bersih-bersih internal kejaksaan daerah, agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak terus tergerus.
Empat Desakan Utama BEM Nusantara Maluku kepada Kejaksaan Agung RI:
1. Menindaklanjuti laporan resmi BEM Nusantara Maluku terkait dugaan korupsi Bupati Kepulauan Aru dan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Maluku, yang dinilai tidak profesional dan berpotensi melindungi oknum pejabat.
3. Menurunkan tim khusus dari Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
4. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Jaksa Agung agar menegaskan komitmen penegakan hukum di Maluku. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau Kejati Maluku tidak sanggup, biarkan Kejagung RI yang turun langsung,” tandas Rahantan.
BEM Nusantara Maluku: Mahasiswa Tidak Akan Diam
Di akhir pernyataannya, BEM Nusantara Maluku menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat nasional, bahkan siap menggelar aksi besar di Jakarta jika laporan mereka kembali diabaikan.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara demi keadilan dan bersihnya pemerintahan daerah dari praktik korupsi,” tutup Rahantan.