Sidang Perkara Makar Sorong Ditunda, JPU Belum Siap Tuntutan – Rentut Masih Tunggu Persetujuan Jaksa Agung

Makassar, Tualnews.com-  Sidang lanjutan perkara dugaan makar yang melibatkan empat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Kamis (30/10).

Penundaan tersebut terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan, S.H. dari Kejaksaan Negeri Sorong belum siap dengan surat tuntutan.

Menurut informasi yang diperoleh tim kuasa hukum terdakwa, JPU bersama timnya masih menunggu persetujuan Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

“Ini fakta yang selalu terjadi dalam setiap perkara makar. Setelah jaksa menyiapkan surat tuntutannya, mereka tetap harus mengajukan rencana tuntutan kepada Jaksa Agung di Jakarta untuk disetujui,” ungkap salah satu anggota tim pembela.

Kuasa hukum menilai mekanisme tersebut ironis dan berpotensi melanggar prinsip independensi penegakan hukum, sebab Jaksa Agung RI tidak pernah hadir di ruang sidang maupun menyaksikan langsung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Namun demikian, penentuan berat atau ringannya tuntutan justru berada di tangan Jaksa Agung.

“Ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi ketidakadilan terhadap para klien kami. Faktanya, dalam persidangan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindak pidana makar sebagaimana didakwakan,” tegas pihak pembela dalam keterangan tertulisnya kepada media ini.

Sidang perkara makar yang menjadi sorotan publik ini rencananya akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sementara itu, Advokat Pither Ponda Barani, salah satu mitra tim hukum, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar tetap transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran materiil.