Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H
Makassar, Tualnews.com – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan keberatan atas perubahan jadwal sidang perkara dugaan makar yang menjerat empat terdakwa asal Sorong, tanpa pemberitahuan resmi di ruang sidang.
Sebelumnya, sidang terhadap Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, namun ditunda ke Selasa, 11 November 2025.
Namun, Tim Advokasi mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi melalui aplikasi E-berpadu bahwa jadwal sidang ternyata dimajukan ke Selasa, 4 November 2025 dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.
“Kami sama sekali tidak mengetahui alasan perubahan jadwal sidang ini, karena tidak ada pemberitahuan langsung di persidangan. Informasi hanya muncul di aplikasi E-berpadu,” ujar perwakilan LP3BH Manokwari, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Kamis malam ( 30 / 10 ).
Akibat perubahan mendadak tersebut, tim hukum harus segera mengoordinasikan ulang kehadiran para terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I A Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim Advokasi menilai mekanisme perubahan jadwal melalui aplikasi tanpa pemberitahuan resmi kepada penasihat hukum dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu hak pembelaan para terdakwa.
Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan digelar Selasa, 4 November 2025 mendatang dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh pihak jaksa.