Manokwari – Tualnews.com, –
Dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp1 miliar dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 mencuat ke permukaan.
Dana besar yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat itu justru diduga lenyap tanpa jejak jelas di tangan Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kita Sorong.
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari pun tak tinggal diam.
Melalui Direktur Eksekutifnya, Yan Christian Warinussy, S.H., lembaga pembela hak publik itu mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kota Sorong untuk segera membuka kotak gelap di balik aliran dana hibah tersebut.
“Ada indikasi kuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah itu fiktif. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi dugaan korupsi terang-benderang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Warinussy di Manokwari, Kamis (30/10/2025).

Menurut informasi yang dihimpun LP3BH, dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Papua Barat kepada YPPH Kita Sorong pada tahun 2022 itu diduga tidak pernah sampai pada kegiatan nyata di lapangan.
Namun, laporan keuangannya tetap disusun seolah-olah kegiatan berjalan sempurna.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sorong dibawah kepemimpinan Frengky Son Laku, S.H., M.H., untuk tidak ragu memulai langkah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan dapat segera dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” Pintahnya.
Warinussy menilai, praktik-praktik semacam ini adalah penyakit laten dalam pengelolaan dana publik di Tanah Papua. Jika tidak ditindak tegas, maka rakyat hanya akan menjadi penonton di tengah permainan licik segelintir elit yang berlindung di balik nama “hibah”.
“Jangan ada pembiaran! Uang rakyat bukan untuk dibagi-bagi. Ini saatnya Kejari Sorong membuktikan keberaniannya. Jika benar ada tindak pidana korupsi, seret para pelakunya ke meja hijau, siapa pun mereka,” ujarnya dengan nada keras.
LP3BH juga menyerukan Gubernur Papua Barat dan BPK segera melakukan audit forensik terhadap seluruh dana hibah tahun anggaran 2022, termasuk hibah kepada YPPH Kita Sorong.
“Transparansi harus dibuka selebar-lebarnya. Kalau laporan itu palsu, maka itu bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi kejahatan terhadap keuangan negara,” pungkas Warinussy.