Pemilik Tanah Tutup Portal: “Kami Siap Sampai Titik Darah Terakhir”
Labuan Bajo, Tualnews.com- Konflik panas perebutan lahan di Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, kembali memanas.
Pemilik tanah adat menutup portal akses ke lokasi yang diduduki Santosa Kadiman sejak 2022.
Aksi ini dilakukan setelah mereka menuding adanya dugaan kolaborasi mafia tanah antara Santosa Kadiman dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum., yang juga memimpin sidang perkara perdata No.32/2025 dan No.33/2025.
Ketegangan memuncak usai sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada 24 Oktober 2025 tetap digelar tanpa kehadiran pihak penggugat, meskipun sudah mengajukan surat resmi permohonan penundaan karena alasan adat dan keagamaan.
Permohonan itu bahkan sudah diverifikasi oleh sistem ecourt PN Labuan Bajo, namun diabaikan oleh Majelis Hakim.
“Seharusnya penggugat hadir, karena merekalah yang tahu batas-batas objek sengketa. Tapi hakim tetap jalan tanpa kami,” tegas Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinata, M.Si, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners, Kamis (30/10/2025).
“PS Tanpa Penggugat” Picu Dugaan Kolaborasi
Para penggugat menilai keputusan majelis hakim menggelar PS tanpa mereka adalah tindakan tidak profesional dan tidak berkeadilan.
“Kami merasa diperlakukan tidak adil. Ketua Majelis Hakim hanya berpegang pada tanggal PS, tanpa memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan,” ujar Mustarang, pemilik tanah adat yang sah sejak 1992.
Ia menuding kuat adanya hubungan tidak wajar antara Santosa Kadiman, terduga mafia tanah yang mengklaim memiliki PPJB 40 hektar sejak Januari 2014, dengan Ketua PN Labuan Bajo.
Laporan ke Polisi, Bawas MA, dan Komisi Yudisial
Penggugat lain, Abdul Haji, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan pengawasan.
“Kami akan laporkan Santosa Kadiman ke polisi dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI. Kami juga minta Komisi Yudisial turun langsung ke Labuan Bajo,” tegasnya.
Tim hukum penggugat juga menegaskan, putusan inkrah atas perkara 11 hektar sebelumnya yang menolak klaim Santosa Kadiman otomatis membatalkan PPJB 40 hektar yang diklaim sejak 2014.
“Kalau di perkara 11 hektar saja sudah terbukti klaimnya tidak sah, maka otomatis PPJB 40 hektar itu gugur di semua lokasi lain,” jelas Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., anggota tim kuasa hukum.
Klaim Tanah Fiktif, Bukti Kolaborasi Semakin Tercium
Menurut Jon Kadis, S.H., anggota tim hukum sekaligus tokoh adat Manggarai Barat, dasar kepemilikan Santosa Kadiman atas 40 hektar itu fiktif dan cacat hukum.
“Alas hak tanah dalam PPJB itu sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat sejak 1998. Bahkan saksi kunci Ramang Ishaka telah bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang bahwa surat-surat itu sudah tidak berlaku,” ungkap Jon.
Ia menambahkan, putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 8 Oktober 2025 yang menolak permohonan Santosa Kadiman dan ahli waris Nikolaus Naput menjadi bukti final bahwa klaim tersebut telah gugur secara hukum.
Pemilik Tanah: Kami Siap Sampai Titik Darah Terakhir
Merasa diabaikan dan diperlakukan tidak adil, para pemilik tanah kini memilih langkah tegas.
“Kami akan pertahankan hak kami sampai titik darah terakhir. Kami bukan pengacau, kami hanya menuntut keadilan,” ujar salah satu perwakilan pemilik tanah di lokasi.
Pagar penutup portal yang dipasang warga dianggap sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan kesewenang-wenangan hukum di tanah pariwisata premium itu.
Menjaga Iklim Investasi Damai di Labuan Bajo
Tim hukum penggugat mengingatkan bahwa konflik agraria semacam ini bisa mencoreng iklim investasi di Labuan Bajo, kawasan yang digadang sebagai destinasi super prioritas nasional.
“Kami mendukung investasi, tapi jangan lewat jalan curang. Filsuf John Rawls menegaskan: keadilan adalah kewajaran. Tak mungkin ada kedamaian jika kekayaan diperoleh dengan menindas rakyat kecil,” tutup Jon Kadis.