Perda Miras Disahkan, Cukong dan “Orang Besar” Diduga di Balik Bisnis Ilegal Manokwari

Img 20251011 wa0008

Manokwari, Tualnews.com —
Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari yang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rabu (8/10), menuai apresiasi dari kalangan advokat dan pegiat hak asasi manusia (HAM) di Tanah Papua.

Menurut Advokat dan Pembela HAM (Human Rights Defender) di Papua, Christian Warinussy,  pengesahan perda ini menjadi tonggak penting untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal yang selama satu dekade terakhir merajalela di Kota Injil.

Namun di balik langkah positif itu, tersimpan luka lama yang belum pernah disembuhkan yakni praktik pemasokan miras ilegal dalam jumlah besar yang diduga dilindungi oleh kekuatan “orang besar” di Papua Barat.

Kata dia, sumber yang diperoleh menyebutkan, seorang cukong keturunan Tionghoa berinisial T menjadi pemain utama di balik bisnis gelap tersebut.

T diduga mendapat dukungan dari oknum aparat keamanan yang ikut mengawal distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Meskipun ilegal, peredaran miras ini tetap langgeng. Ada jaringan pengusaha keturunan Tionghoa di Manokwari yang terlibat, bahkan beberapa di antaranya pernah disidangkan dalam kasus tipiring. Tapi sampai hari ini bisnis itu masih jalan,” ungkap sang advokat.

Ia menegaskan, dengan adanya Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk membiarkan peredaran miras ilegal tersebut.

“Saya mendesak Bupati Manokwari segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, agar aparat bisa melakukan penyitaan terhadap stok miras ilegal di gudang dan peti kemas yang tersebar di kota Manokwari dan sekitarnya,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada PT. Bram Bintang Timur sebagai distributor legal.

Karena itu, hanya perusahaan ini yang seharusnya mendapat kewenangan resmi untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Manokwari.

“Perda ini harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat jadi korban, sementara cukong dan oknum ‘berkuasa’ terus bermain di balik meja,” pungkasnya.