Langgur, Tualnews.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Selasa (7/10/2025) sore.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara, Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIT di rumah milik tersangka A.U. di kawasan Belakang Dragon Lama, Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil.
Menurut Kapolres, hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka F.H. (yang juga masih di bawah umur) telah tiga kali melakukan perbuatan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap korban berinisial M, yang diketahui adalah keponakan dari tersangka A.U..
“Tindakan tersebut dilakukan atas suruhan A.U., yang bahkan memberikan sejumlah uang kepada F.H. setiap kali usai melakukan perbuatan itu. A.U. juga melakukan pembiaran, padahal korban adalah keponakannya sendiri,” ungkap Kapolres.
Penyidik menjerat F.H. dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara A.U. dijerat dengan pasal yang sama, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (2) KUHP karena turut memerintahkan dan membiarkan terjadinya perbuatan tersebut.
“Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan semua petunjuk dari JPU terpenuhi, kedua tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Rian Suhendi.
Dalam kesempatan itu, Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk memperkuat komunikasi dengan anak dan meningkatkan pengawasan dalam pergaulan sehari-hari guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Polres Maluku Tenggara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum bagi masyarakat. Pencegahan dan kewaspadaan dini harus dimulai dari lingkungan keluarga,” tegas Kapolres.