Makassar, Tualnews.com — Drama hukum dalam perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (14/10).
Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong berubah panas setelah terungkap bahwa salah satu saksi, Hero Irianson Goram Gaman, merupakan anak kandung terdakwa utama, Penatua Abraham Goram Gaman.
Namun yang lebih mencengangkan, panggilan terhadap saksi Hero diduga cacat hukum.
Surat panggilan resmi (Form P.37) tidak pernah diantar langsung oleh JPU ke kediaman yang bersangkutan.
Padahal, KUHAP dengan tegas mengatur bahwa pemanggilan saksi harus disampaikan secara patut dan legal.

Akibatnya, langkah JPU ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dan bahkan melanggar prinsip dasar peradilan yang fair.
Pada sidang sebelumnya, Kamis (9/10), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Herbert Harefa, SH, MH serta Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum, menolak surat panggilan tersebut karena tidak sah secara hukum.
“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum. Bagaimana saksi mau hadir kalau panggilannya saja tidak sesuai aturan?,” kritik salah satu sumber hukum yang enggan disebutkan namanya di PN Makassar.
Tim Penasihat Hukum para terdakwa, yang terdiri dari Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH, memastikan akan mengawal ketat jalannya sidang hari ini.
Mereka menegaskan, segala bentuk pelanggaran prosedur oleh JPU harus dicatat sebagai bagian dari upaya pembelaan hukum yang sah dan konstitusional.
Perkara yang bermula dari wilayah hukum Kejari Sorong ini kian menyita perhatian publik. Banyak kalangan menilai, sidang makar ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menyentuh rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.