Apresiasi Untuk Kapolres Nabire: Penegakan Hukum Berkeadilan, Bukan Kriminalisasi Ekspresi

Advokat Yan Christian Warinussy, S.H
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H

Nabire, Tualnews.com  — Langkah hukum yang ditempuh Kepolisian Resor (Polres) Nabire dalam menangani peristiwa pengibaran Bendera Bintang Fajar (Morning Star) pada Jumat, 28 November lalu patut mendapat sorotan positif.

Bukan karena penindakan keras, melainkan karena keberanian menempatkan hukum secara jernih dan objektif, tanpa tekanan politik maupun stigma.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy  menyampaikan apresiasi langsung kepada Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu dan jajarannya yang memilih menjalankan asas-asas hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

” Keputusan kepolisian membebaskan delapan anak dan pemuda yang sempat diamankan dalam peristiwa tersebut menunjukkan komitmen terhadap prinsip due process of law, bukan overkriminalisasi, ” Salut Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu ( 30 / 11 / 2025 )

Konteks Hukum: KUHP Baru di Depan Mata

Tindakan Kapolres Nabire dinilai selaras dengan amanat KUHP Nomor 1 Tahun 1946, yang hanya tinggal 32 hari masa berlakunya sebelum digantikan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada 2 Januari 2026.

Warinussy mengakui, penerapan hukum dalam kasus ini juga mencerminkan kehati-hatian profesional dalam menafsirkan pasal-pasal makar, yang kerap digunakan secara serampangan dalam penanganan ekspresi politik di Papua.

Polres Nabire secara tegas menyatakan tidak terdapat cukup alat bukti menurut KUHAP untuk mempidanakan para pemuda berinisial: YK (17), YP (17), JG (20), MP (19), YG (21), ON (26) serta dua mahasiswi yang bahkan lebih dulu dilepas sehari sebelumnya.

” Artinya, hukum dibiarkan bekerja secara sehat, bukan diarahkan untuk menciptakan musuh imajiner, ” Ujarnya.

Negara Patut Memberi Reward, Bukan Diam

Menurut Warinussy, di tengah maraknya tindakan represif atas ekspresi masyarakat di berbagai wilayah Papua, langkah AKBP Samuel Tatiratu adalah precedent penting dan model penegakan hukum yang mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan rasa keadilan publik.

Karena itu, LP3BH Manokwari menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah selayaknya memberikan penghargaan (reward) institusional kepada Kapolres Nabire sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang humanis dan konstitusional.

Diakhir penyampaianya, Direktur LP3BH Manokwari menilai peristiwa Nabire memberi pesan terang, kalau
penegakan hukum tidak harus mengorbankan kemanusiaan.

”  Ketika aparat berani menegakkan hukum secara adil, negara mestinya hadir untuk mendukung, bukan membiarkan, ” Pungkasnya.