Langgur, Tualnews.com — Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua perangkat Ohoi (Desa) Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Maluku Tenggara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, dalam keterangan tertulisnya, Kamis ( 6 / 11 )mengungkapkan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Malra.
“Penyidik telah memeriksa sekitar 63 orang saksi dan 1 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang terkait dengan penggunaan APBO Watkidat tahun 2022 dan 2023,” jelas Kapolres dalam keterangan resminya.
Kerugian Negara Capai Rp 633 Juta
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 633.370.500,00 yang terbagi atas:
Tahun Anggaran 2022: Rp 385.690.000,00
Tahun Anggaran 2023: Rp 247.680.500,00
Penyidik menyebut, dana APBO tersebut dikelola oleh dua tersangka yakni:
J.F, Kepala Ohoi Watkidat
B.F, Kaur Keuangan/Bendahara Ohoi Watkidat
Keduanya diduga kuat mengelola keuangan desa tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainnya, serta melakukan pembelanjaan fiktif, mark up (permahalan harga), dan kekurangan belanja pada berbagai nota maupun kwitansi yang tercantum dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Dua Alat Bukti dan Gelar Perkara
“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, tim memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” tegas Kapolres Malra.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta sesuai ketentuan undang-undang.
Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, pada 30 Oktober 2023 Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Malra menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.