PH Beatrick Baransano Ajukan Kasasi ke MA : Dugaan Pihak Lain Nikmati Dana Proyek Rp 8 Miliar

Img 20251105 wa0007

Manokwari, Tualnews.com — Tim Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick S.A. Baransano resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Tinggi Manokwari Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK, tertanggal 25 September 2025.

Langkah hukum ini diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Nomor: 17/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tanggal 21 Oktober 2025.

Menurut Penasihat Hukum Beatrick Baransano, putusan Pengadilan Tinggi dinilai tidak adil dan lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Manokwari.

Diakui, di Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A) klienya dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan tiga bulan potong masa tahanan sementara dan denda Rp.100 juta.

” Bahkan terjadi dissenting opinion, dimana hakim anggota 1 Pitaryanto, SH berpandangan bahwa klien saya Beatrick Baransano tidak dapat dipidana, karena perbuatannya bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Justru Pengadilan Tinggi Manokwari menjatuhkan vonis lebih berat, yaitu pidana penjara 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta, ” Sesalnya.

“Putusan hakim tinggi justru melampaui pidana pokok di tingkat pertama, padahal tidak ada bukti baru yang memperkuat tuduhan terhadap klien kami,” ujar Penasihat Hukum Beatrick Baransano, Yan Christian Warinussy, S.H  dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 5 / 11 ).

Meski demikian, kata Yan Majelis Hakim Tinggi Manokwari tetap sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bahwa Beatrick Baransano tidak terbukti menerima aliran dana dari Terdakwa lain, Akalius Yanus Misiro.

” Karena itu, klien saya tidak dikenakan pidana membayar uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, ” Ungkapnya.

Sementara itu, kata Warinussy, uang pengganti yang nilainya hampir mencapai Rp 8 miliar dinyatakan terbukti hanya dinikmati Terdakwa Akalius Yanus Misiro.

Ia juga disebut telah mengembalikan seluruh dana tersebut kepada negara.

Namun,  Penasihat Hukum Beatrick Baransano menduga kuat ada pihak lain di luar dua terdakwa yang turut menikmati dana proyek tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin seorang ASN seperti Akalius Misiro mampu mengembalikan uang hampir Rp 8 miliar dalam waktu singkat tanpa ada dukungan atau keterlibatan pihak lain. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal ke mana sebenarnya aliran dana proyek itu,” tegas Penasihat Hukum.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat menilai kembali fakta-fakta hukum secara objektif dan adil, serta menempatkan klien mereka pada posisi hukum yang sebenarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.