Lagi, Kejari Tual Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Pasar Langgur

Img 20251107 wa0004

Tual, Tualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi mengeksekusi Daniel Farfar, SE., M.Si, terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Eksekusi dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tual, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3025 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 April 2025.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Daniel Farfar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya juga akan diperhitungkan dalam total pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tual, Dony Harapan Limbong, dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Jumat ( 7 / 11 ) menegaskan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti komitmen Kejari Tual dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsisten, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

“Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja profesional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya pernyataan resmi tersebut.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Kejari Tual menyebut masih terdapat satu terpidana lain, yakni Tony Benlas, S.Pd, yang juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3988 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025.

Kejari Tual menghimbau agar Tony Benlas bersikap kooperatif dan segera memenuhi proses eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku