Manokwari, Tualnews.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam keras dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan muda berinisial NI (18) di Kota Sorong pada 21 September 2025 lalu.
Dugaan peristiwa tersebut disebut melibatkan oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangannya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Advokat Yance Dasnarebo, selaku Kuasa Hukum Korban.
Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan amanat Pasal 54, 55, dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mendukung penuh saudara Advokat Yance Dasnarebo yang telah memberikan bantuan hukum kepada korban. Laporan Polisi yang dibuat merupakan langkah awal yang sah dalam proses hukum pidana,” tegas Warinussy.
Ia menegaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya, terlihat jelas adanya dugaan kuat telah terjadi peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, LP3BH mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan seluruh jajarannya untuk memberikan perhatian penuh terhadap penyelidikan kasus ini.
“Ini penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang diduga dimiliki oleh terduga pelaku karena jabatan dan kekuasaan yang diembannya saat ini,” ujarnya.
Selain itu, Warinussy juga meminta Bupati Raja Ampat agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat yang diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mendesak Bupati Raja Ampat untuk bersikap. Tindakan yang diduga dilakukan oknum pejabat tersebut telah mencederai martabat ASN dan mencoreng citra pemerintahan di Kabupaten Seribu Pulau itu,” katanya.
LP3BH Manokwari juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami meminta Kapolda Papua Barat Daya segera mengambil langkah hukum yang bertanggung jawab demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban,” tutup Warinussy.