Polres Maluku Tenggara Serahkan Dua Tersangka Sajam ke Kejaksaan, Salah Satunya Residivis

Img 20251107 wa0008

Langgur, Tualnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (7/11/2025) pukul 15.00 WIT.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Dua tersangka berinisial W.L. alias William dan J.P.T. alias Jono resmi diserahkan bersama barang bukti berupa dua bilah parang, satu katapel, dan sejumlah panah waer.

Dari hasil penyelidikan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kronologi Penangkapan

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, ketika Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan pengamatan dan patroli di kawasan Ohoi Ohoijang.
Saat melintas di depan Masjid Raudah Langgur, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi.

“Saat diperiksa, ditemukan sebilah parang, katapel, dan panah waer di sekitar lokasi. Setelah digeledah, di dalam jok salah satu sepeda motor juga ditemukan parang lainnya,” jelas Kapolres.

Sembilan pemuda langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut milik W.L. dan J.P.T. yang diduga terlibat dalam tawuran antar-kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.

Proses Hukum dan P-21

Penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Setelah melalui penyidikan lengkap, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 November 2025.

Sehari kemudian, pada 6 November 2025, penyidik menyerahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses penuntutan.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara terus melaksanakan tindakan preventif dan represif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya terhadap peredaran miras dan kepemilikan sajam ilegal.

“Kami mengimbau para pemuda untuk menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal. Jangan sampai terlibat pergaulan yang bisa merusak masa depan mereka sendiri,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kekerasan di masyarakat.