Menanti Putusan Sidang Makar Empat Tokoh Gereja Papua,  Penyerahan Surat Jadi Ancaman Negara

Makassar, Tualnews.com- Sidang lanjutan perkara pidana makar dengan terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus  Rabu ( 19 / 11 / 2025 ),  dijadwalkan membacakan putusan Majelis Hakim atas perkara yang sejak awal memantik diskusi luas tentang batasan kebebasan berekspresi dan tata kelola hukum terkait isu Papua.

Empat terdakwa merupakan staf khusus dan komandan polisi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang berada di bawah kepemimpinan Forkorus Yaboisembut.

Pada 14 April 2025, mereka melakukan rapat koordinasi dan pengantaran surat resmi dari Forkorus kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Forkopimda Kota Sorong dan Papua Barat Daya.

Fakta Sidang: Tidak Ada Aksi Separatis

Selama persidangan, terungkap sejumlah fakta penting:

Tidak ada deklarasi “Papua Merdeka”

Tidak ada orasi atau ajakan perlawanan

Tidak ada pengibaran Bintang Kejora

Aktivitas para terdakwa berlangsung dalam koridor administratif dan tanpa kekerasan.

Satu hal yang kemudian menjadi pemicu perhatian aparat adalah kehadiran seorang perempuan asli Papua yang mengenakan seragam polisi NFRPB saat mendampingi Penatua Abraham. Namun, tidak ada tindakan provokatif yang dilakukan.

Tuntutan JPU Menjadi Sorotan

Meski fakta persidangan menunjukkan tidak adanya tindakan makar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong tetap menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar berdasarkan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menuntut:

➡ 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

Tuntutan ini menimbulkan diskusi publik karena berpotensi menimbulkan preseden bahwa jalur administratif dan penyampaian aspirasi damai dapat dipersepsikan sebagai ancaman negara, khususnya dalam konteks Papua.

Makna Edukatif dari Perkara Ini

Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai tiga aspek fundamental dalam negara hukum:

1. Kebebasan Berpendapat dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat, termasuk kelompok adat atau keagamaan, berhak menyampaikan pandangan atau tuntutannya kepada pemerintah, selama dilakukan tanpa kekerasan.

2. Pentingnya Penegakan Hukum yang Proporsional Penegakan hukum idealnya membedakan antara tindakan kritis/administratif dan aktivitas separatis bersenjata. Pemidanaan harus berbasis bukti, bukan persepsi atau stigma.

3. Dialog sebagai Instrumen Merawat Keutuhan Bangsa Papua adalah bagian dari Indonesia, dan ruang diskusi tanpa kekerasan seharusnya diperkuat, bukan dicurigai. Dialog dan hukum yang adil mempersempit risiko konflik.

Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari melalui Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua telah mendampingi para terdakwa selama proses persidangan dan memastikan kehadiran dalam sidang putusan hari ini.

Menurut penasehat hukum, keempat terdakwa tetap menghormati proses peradilan, mengikuti seluruh agenda sidang dengan baik, dan siap menerima putusan Majelis Hakim.

Arah Putusan Akan Jadi Barometer Penegakan Hukum

Sidang ini tidak hanya menentukan nasib empat tokoh gereja. Putusan majelis hakim juga akan menjadi barometer masa depan penegakan hukum terhadap ekspresi aspirasi di Papua.

Apakah jalur damai akan dihargai, Ataukah aspirasi administratif tetap diperlakukan sebagai ancaman?

Jawaban atas pertanyaan itu akan tercermin pada palu hakim hari ini.

Penulis: Direktur LP3BH Manokwari,   Yan Christian Warinussy, S.H