Manokwari, Tualnews.com- Dugaan korupsi miliaran rupiah dalam tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Advokat dan Pembela HAM Papua, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan keras mandeknya proses penegakan hukum atas kasus tersebut yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa perkembangan berarti.
Pernyataan Warinussy ini merujuk pada surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Nomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023, berupa Pemberitahuan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (SPDP) yang dikirim kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
SPDP itu memuat penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan operasional KPU TA 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni TA 2020.
Namun, sayangnya dua tahun berlalu sejak SPDP diteken, publik tak pernah menerima informasi lanjutan. Tidak ada tersangka, tidak ada penetapan kerugian negara resmi, dan tidak ada langkah hukum nyata.
“Fakta menunjukkan hingga saat ini proses penegakan hukum kasus KPU Teluk Bintuni TA 2019 dan TA 2020 tersebut terkesan sengaja dipetieskan oleh petinggi Kejari Teluk Bintuni dan diamini pula oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin ( 17 / 11 / 2025 ).
Lebih jauh, ia mengingatkan indikasi kerugian negara sangat besar akibat dugaan penyelewengan anggaran hibah tersebut.

Warinussy menilai pembiaran berkepanjangan berpotensi menggerus kepercayaan publik, melemahkan dinamika ekonomi politik lokal, dan menciptakan ketidakstabilan sosial di “Negeri Sisar Matiti”.
Desakan untuk KPK
Warinsussy menuntut KPK RI tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan supervisi dan pengawasan langsung atas penanganan perkara tersebut oleh aparat Kejaksaan.
“Sudah dua tahun, tapi proses hukum masih sunyi,” sindirnya.
Menurutnya, bila Kejaksaan Teluk Bintuni dan Kejati Papua Barat tidak mampu atau tidak mau menuntaskan kasus korupsi tersebut, KPK harus mengambil alih demi menjaga marwah hukum dan aspirasi masyarakat.
Kasus ini telah menjadi pembicaraan publik sejak 2023 karena menyangkut lembaga penyelenggara pemilu dan penggunaan dana hibah yang seharusnya dijaga ketat demi demokrasi.
Kata Warinussy, diamnya aparat penegak hukum selama dua tahun tanpa penjelasan ke publik menimbulkan tanda tanya serius, Ada apa dengan Kejaksaan? Siapa yang sedang dilindungi?, dan Siapa yang takut terbongkar?
LP3BH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab diadili dan kerugian negara dipulihkan.