Vonis Makar Berakhir, Empat Hamba Tuhan Segera Dipulangkan ke Sorong

Koordinator keadilan rakyat papua, yan christian warinussy, s. H bersama empat tersangka dugaan tindak pidana makar di mapolresta sorong
Koordinator Keadilan Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, S.H bersama Empat Tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar di Mapolresta Sorong

MAKASSAR, Tualnews.com – Setelah hampir delapan bulan menjalani proses hukum yang melelahkan, Empat hamba Tuhan, Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, akhirnya dijadwalkan dipulangkan kota Sorong, Papua Barat Daya, setelah menjalani putusan vonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari LP3BH, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu ( 23 / 11 / 2025 ) menegaskan  rencana pemulangan ini merupakan angin segar bagi keluarga korban, tetapi tidak menghapus fakta bahwa mereka harus menanggung luka sosial dan psikologis akibat proses hukum berkepanjangan.

Keempat terdakwa sejak April 2025 dituduh melakukan tindak pidana makar, sebuah pasal berat yang sejatinya mengarah pada tindakan untuk menggulingkan pemerintahan.

Direktur eksekutif lp3bh manokwari, yan christian warinussy, s. H
Direktur Eksekutif Lp3Bh Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.h

Namun ironisnya, kata Warinussy, vonis yang dijatuhkan hanya 7 bulan, jauh dari karakteristik kejahatan makar yang biasanya dihukum bertahun-tahun.

“Jika negara yakin ini makar, mengapa hanya tujuh bulan? Jika bukan makar, mengapa mereka diseret dengan pasal paling mematikan dalam KUHP?, ”  demikian kritik halus , namun tegas para pemerhati hukum di Papua.

Diakui, vonis tujuh bulan tersebut bahkan lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

” Fakta ini membuka ruang pertanyaan besar, apakah penggunaan pasal makar hanya instrumen legal untuk membungkam suara gereja dan tokoh masyarakat di Papua ?, ” Kritiknya.

LP3BH: Kami Apresiasi Pemulangan

Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sorong atas rencana pemindahan para terpidana.

Namun LP3BH menegaskan, pemulangan bukan berarti penyelesaian.

“Kami akan mengawal dari Makassar sampai Sorong. Bukan hanya untuk memastikan keselamatan klien kami, tetapi untuk memastikan negara melihat, bahwa hukum tidak boleh lagi dipakai untuk menekan warga Papua, ” Tegas Warinussy.

Rencana penyambutan empat hamba Tuhan itu diperkirakan akan menggugah emosi publik di Sorong.

Tim Advokasi menyerukan agar penyambutan dilakukan secara damai dan bermartabat.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Sekretaris Daerah sudah melakukan rapat koordinasi bersama para stakeholder terkait pemulangan hamba Tuhan dari Kota Makassar ke Sorong.

Undangan rapat koordinasi yang ditandatangani Sekda, Dra. Atika Rafika, M.Si, jumat 21 November 2025, pada intinya mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Forkopimda untuk membahas kepulangan tahanan politik makar dari Kota Makassar ke Kota Sorong.

Belum diketahui jadwal pasti pemulangan empat tahanan politik makar dari Kota Makassar ke Kota Sorong, namun berbagai persiapan sudah dilakukan Pemprov Papua Barat Daya dan Forkopimda.