MANOKWARI, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar tidak bermain-main dengan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyangkut hak ekonomi rakyat asli Papua.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menegaskan struktur manajemen PT Papua Doberay Mandiri (Padoma) diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan pimpinan manajemen PT Padoma saat ini bertentangan dengan KUH Perdata, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT Padoma, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“PT Padoma adalah BUMD. Karena itu struktur manajemen dan seluruh kebijakan usahanya wajib tunduk pada aturan perundang-undangan. Bila fondasinya bermasalah, seluruh kerja bisnis ke depan akan otomatis cacat hukum,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu ( 23 / 11 / 2025 )
Kerja Sama PT Padoma – PUE Disorot Keras
Direktur LP3BH menyarankan agar Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menghentikan sementara rencana kerja sama bisnis PT Padoma dengan Padoma Ubadari Energy (PUE).
Kata Warinussy, kerja sama tersebut diduga dibentuk secara tidak sah dan berpotensi melawan hukum, bahkan berisiko besar menimbulkan kerugian bagi daerah dan rakyat Papua.
“Kami menduga kuat pembentukan PUE tidak sesuai dengan mekanisme hukum korporasi. Jika dipaksakan, maka itu merupakan tindakan melampaui kewenangan dan akan berdampak pada kerugian finansial serta hilangnya hak-hak ekonomi masyarakat Papua,” ujarnya.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, ia menegaskan, LP3BH akan mengawal setiap langkah kebijakan BUMD yang berpotensi mengancam pemenuhan hak-hak ekonomi Orang Asli Papua.
LP3BH menilai PT Padoma seharusnya menjadi instrumen negara untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi alat permainan kelompok bisnis tertentu.
Desakan RUPS Segera
Agar menjalankan tata kelola perusahaan secara sah, Direktur LP3BH meminta Gubernur Mandacan sebagai pemegang kewenangan memastikan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menata ulang struktur manajemen PT Padoma, memastikan kepatuhan terhadap hukum perusahaan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas BUMD.
“RUPS adalah pintu masuk pembenahan. Semua pemegang saham harus duduk bersama secara terbuka dan memutuskan restrukturisasi manajemen PT Padoma sesuai hukum. Tanpa itu, semua kontrak bisnis tidak memiliki legitimasi yang kuat, ” Jelasnya.
LP3BH mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat bahwa BUMD bukanlah lahan eksperimen atau kepentingan segelintir elit.
” Di atas nama keadilan dan keberlanjutan ekonomi orang Papua, kebijakan bisnis PT Padoma harus dilakukan secara hukum, profesional, dan transparan, ” Pintahnya.