Vonis Naik Drastis di Pengadilan Tinggi, Beatrick Baransano Jadi Korban Ketimpangan Hukum?

Manokwari, Tualnews.com — Perjalanan hukum Beatrick Baransano, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni, tampaknya menjadi potret buram wajah peradilan di Tanah Papua Barat.

Pasalnya, meski dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari terbukti Beatrick Baransano tidak menerima satu rupiah pun dari proyek tersebut, majelis hakim tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana ringan: 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Manokwari justru menaikkan hukuman menjadi 4 tahun penjara, dengan denda yang sama.

Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu ( 9 / 11 ), menyebut putusan banding itu sebagai bentuk “pemidanaan tanpa dasar fakta hukum yang kuat.”

“Klien kami tidak pernah menerima aliran dana. Tidak ada bukti transfer, tidak ada keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan langsung dalam penerimaan uang. Namun anehnya, vonis malah diperberat. Ini menabrak logika hukum,” tegas Penasihat Hukum Beatrick Baransano di Manokwari.

Kata Warinussy, dalam amar putusan di dua tingkat peradilan itu, tidak pernah disebut adanya kewajiban membayar uang pengganti (UP),  indikasi kuat pengadilan sendiri mengakui tidak ada kerugian negara yang dinikmati oleh Beatrick.

” Namun, vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Tinggi justru menimbulkan tanda tanya besar, jika tidak menikmati hasil, atas dasar apa pidana diperberat?, ” Tanya Warinussy.

Sementara itu, kata dia dalam perkara yang sama terdapat terdakwa lain bernama Akalius Yanus Misiro, yang disebut-sebut memiliki peran lebih dominan dalam pelaksanaan proyek.

Namun sorotan publik justru diarahkan pada Beatrick, yang dalam dakwaan hanya disebut ikut mengetahui sebagian proses pekerjaan, bukan sebagai penerima atau pelaku utama.

Dikatakan, langkah hukum lanjutan kini tengah dipertimbangkan oleh tim penasihat hukum. Mereka menilai, vonis banding ini berpotensi menabrak prinsip keadilan substantif.

“Kami sedang menyiapkan upaya hukum kasasi. Ini bukan sekadar soal Beatrick Baransano, tapi soal keadilan yang harus ditegakkan di Papua Barat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas penasihat hukum itu menambahkan.

Kasus ini menjadi cermin getir bagaimana nasib seorang terdakwa bisa berubah drastis hanya karena upaya hukum jaksa. Ketika fakta tidak berubah, tetapi hukuman melonjak, publik tentu berhak bertanya,  apakah keadilan masih berpihak pada kebenaran, atau pada kekuasaan yang lebih kuat?