Jayapura — Tualnews.com, Langkah nyata menuju keadilan yang lebih manusiawi ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Papua bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong.
Kedua lembaga ini resmi menandatangani Naskah Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda bagi anak berkonflik dengan hukum serta pembinaan terdakwa penundaan penuntutan berbasis Restorative Justice.
Penandatanganan yang digelar di Aula Kejati Papua, Senin ( 10 / 11 ) menjadi tonggak penting kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga pelatihan negara dalam mengubah wajah penegakan hukum di tanah Papua, dari pendekatan retributif menjadi restoratif dan produktif.
Kepala BPVP Sorong, Hardiansyah, S.T., M.M, dalam sambutannya menegaskan kerja sama ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud nyata keberpihakan negara terhadap masa depan anak-anak Papua yang tersandung persoalan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelatihan dan pembinaan agar anak-anak yang terjerat hukum bisa memiliki keterampilan dan menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ujar Hardiansyah.
BPVP Sorong, yang membawahi satu Satuan Pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat UPTD binaan di Biak, Fakfak, Keerom, dan Merauke, siap membuka akses pelatihan vokasi yang menjangkau seluruh wilayah Papua.
Melalui MoU ini, Kejaksaan Tinggi Papua akan menyalurkan program pidana tindakan kerja dan pembinaan bagi terdakwa penundaan penuntutan ke unit-unit pelatihan BPVP, sebagai bagian dari kebijakan Restorative Justice, sistem hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan pembalasan.
Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan berani di tengah kompleksitas penegakan hukum di Papua.
Program ini tidak hanya menghindarkan anak-anak dari jeratan pidana penjara, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih konstruktif.
“Kerja sama ini adalah investasi jangka panjang dalam membangun manusia Papua yang terampil, tangguh, dan berdaya saing,” tegas Hardiansyah menutup sambutannya.
Dengan penandatanganan MoU ini, Papua menorehkan sejarah baru dalam implementasi Restorative Justice di Indonesia Timur, menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan harapan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H dalam sambutannya menegaskan, kerja sama ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam membangun paradigma baru penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial dan pembinaan manusia.
“Kita tidak lagi hanya berfokus pada penindakan pidana, tetapi berupaya memberikan solusi pemulihan melalui pelatihan dan pembinaan bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Ini adalah wajah baru penegakan hukum yang modern, berkeadilan, dan humanis,” tegas Kajati Papua.
Langkah tersebut juga sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, Pasal 65 ayat (1) huruf e menyebutkan adanya Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial, sementara pidana penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penyelesaian perkara pidana.
Melalui sinergi antara Kejati Papua dan BPVP Sorong, diharapkan pelaksanaan pelatihan kerja bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum dapat menjadi media rehabilitasi moral dan sosial, bukan sekadar bentuk hukuman.
Kerjasama ini sekaligus menjadi model kolaborasi lintas sektor antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan vokasi untuk menyiapkan masa depan anak bangsa yang lebih produktif.
“Kita ingin memastikan anak-anak kita yang mendapatkan keadilan restoratif memperoleh pembinaan dan pelatihan kerja yang layak. Ini bentuk tanggung jawab moral negara dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan berdaya,” ujar Kajati.
Selain itu, Kajati Papua juga mengingatkan jajarannya agar kerjasama ini tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan segera diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Ia menekankan langkah tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional, khususnya dalam bidang perlindungan anak dan reformasi sistem peradilan pidana.
Kerjasama Kejati Papua–BPVP Sorong ini menjadi salah satu terobosan edukatif dalam penegakan hukum di Tanah Papua.
Pendekatan yang lebih manusiawi ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“Penegakan hukum modern bukan sekadar menghukum, tapi juga mendidik, memulihkan, dan memanusiakan,” pungkas Kajati Papua menutup sambutannya.
